Pemkot Batu Ganti IMB Menjadi PBG

Pemkot Batu Ganti IMB Menjadi PBG

 

Batu malangupdatenews99- Pemerintah kota (Pemkot) Batu tahun 2023 akan menghapus surat permohonan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan gedung (PBG).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Batu Dwi Muji Leksono, pada acara Njagong Bareng bersama kelompok Tani dan instansi terkait di pondok Labu Ngujung desa Pandarejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Selasa (14/3/2023).

“Perubahan IMB menjadi PBG sesuai surat sekretaris Kabinet RI tanggal 11 febuari 2022 tentang Penyelesaian permasalahan pelayanan penerbitan PBG” jelas Muji.

Disebutkan PBG itu merupakan ijin dasar untuk mendirikan sebuah bangunan, sebelum mendapatkan PBG, pemohon harus mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dimana dokumen tersebut harus sesuai dengan rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR).

“Pelaksanaan PKKPR ini merupakan perijinan dasar yang dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-

undangan yang berlaku. ini berlaku pada kota dan kabupaten yang memiliki RTRW” ungkap Mujiono,

Selain itu untuk mendapatkan PBG, harus ada persetujuan lingkungan, dan memiliki UPL dan memperhatikan Lalu lintas (Lalin).

“Permohonan PBG ini lebih mudah dibanding IMB, lebih simpel karena hanya ada standar teknis. oleh karena itu Penerbitan PBG ini waktunya tidak membutuhkan waktu lama, cukup dua hari” Pungkasnya.( Eno )