PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI  PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BPHTB dan PBB Kota BATU 2020

PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BPHTB dan PBB Kota BATU 2020

PEMULIHAN

 

 

Batu malangupdatenews99- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan )BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020, Rabu( 5/10/2022).

 

Kasi intelgen sekaligus humas Kejari Batu Edy Sutomo SH.MH menjelaskan jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni Rp. 8,1Juta berasal dari satu wajib pajak ditambah dengan pengembalian pada tanggal 27 September 2022 lalu yakni Rp.873,8 Juta. Sehingga total dari pengembalian negara

sisa Rp. 202,3 Juta.

 

“Dengan adanya tambahan satu wajib pajak yang mengembalikan uang negara Rp.8,1 Juta , kami akan terus dilakukan penambahan sesuai dengan perhitungan BPKP ” ungkap edy.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP perwakilan Propinsi Jawa Timur telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1,084 milyar berasal dari selisih

pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan hukum yang

dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J.

 

” kami melaksanakan upaya pemulihan KN tersebut dengan memanggil dan meminta pembayaran selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang kami peroleh dalam tahap penyidikan ” lanjutnya.

Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan langsung di setor ke Rekening titipan Kejaksaan Negeri Batu pada hari selasa tanggal 4 oktober 2022 yakni Rp. 8,1Juta yang berasal dari satu wajib pajak serta jika di total

dengan pengembalian pada tanggal 27 September 2022 lalu Rp.873,8 Juta .Maka jumlah uang yang berhasil diselamatkan keseluruhan yakni Rp. 881,9 Juta.

Kata Edya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya diperlukan kerja Keras tapi lebih perlukan kerja cerdas yang mana tidak hanya melakukan pemidanaan tetapi juga harus melakukan

pemulihan Kerugian Keuangan Negara , sebagaimana dalam penyidikan perkara ini , Tim Penyidk bidang Pidsus bertujuan untuk ada perubahan di BAPENDA Kota Batu untuk supaya tidak terjadi lagi

Penyalahgunaan dalam pungutan Pajak BPHTB dan PBB serta pungutan Pajak lainnya dan juga untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Batu seperti Slogan Tindak Pidana Khusus yakni PIDSUS

CERDAS, PASTI BISA. PIDSUS BANGKIT, BERSAMA MELANGKAH LEBIH KUAT, papar Edy Sutomo.( Eno )