Batu- Penahanan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul (JEP) dalam Perkara Kekerasan Seksual
Terhadap Anak Di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) diperpanjang Penahanan untuk 60 (enam) Puluh Hari kedepan terhitung sejak Rabu 10 Agustus 2022 sampai dengan
tanggal 08 Oktober 2022.
Juru bicara Kejaksaan Negeri Batu Edy Sutomo SH.MH mengungkapkan dilakukan perpanjangan penahanan terhadap terdakwa, karena telah memasuki masa 30 Hari sejak ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Juli 2022 sesuai dengan Penetapan Hakim Pengadilan
Negeri Malang Nomor No. 60/Pid.Sus/2022/PN. Mlg tanggal 11 Juli 2022
” Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, perpanjangan Penahanan dianggap perlu
dilakukan dikarenakan Perkara Terdakwa Julianto Eka Putra als Ko Jul masih disidangkan di Pengadilan
Negeri Malang dan perlu segera dikeluarkan Penetapan Hakim terkait Penahanan lanjutan agar terdakwa
Julianto Eka Putra Als Ko Jul tetap dapat tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru
Malang ” ungkap Edy yang merupakan kasi Inteljen Kejari Batu.
Sehingga Senin, 01 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Malang mengeluarkan Penetapan
Perpanjangan Tahanan nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg dalam perkara an. Terdakwa Julianto Eka
Putra als Ko Jul (JEP).
Akhirnya Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan Surat Penetapan
Perpanjangan Tahanan Majelis Hakim nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg 01 Agustus 2022 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor Prin – 649/M.5.44/Eku.2/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 yang mana pada hari senin tanggal 8 Agustus 2022 Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa Julianto Eka Putra als Ko Jul telah Bersama – sama menandatangani Berita Acara Perpanjangan Penahanan untuk 60 (enam) Puluh Hari kedepan terhitung sejak Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan 08 Oktober 2022 dan selanjutnya Berkas kelengkapan tersebut diproses oleh petugas Administrasi Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang agar Terdakwa Julianto Eka Putra als Ko Jul dapat tetap berada di dalam Tahanan. ( Eno )