Batu,- Pengacara Galuh Nalibronto Parabaningrum, Suliono SH.MKn, dan Partners mengeluarkan pernyataan resmi keberatan terhadap penahanan dua sertifikat tanah hak milik (SHM) atas nama almarhum Ir. Yoyok (suami Galuh) dengan nomor sertifikat 3641 dan Ngatemoen (mertua Galuh) dengan nomor sertifikat 2074 oleh Bank Jatim Cabang Batu. Sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan tambahan oleh Ir. Wahyu Prasetyawan untuk memperoleh kredit dengan Pola Inpres ke Bank Jatim Cabang Batu pada tanggal 10 September 2020.
Menurut Suliono SH,MKn tindakan ini didasari oleh akta perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh Notaris Roy Pudya Hermawan SH, yang juga menjadi turut tergugat dalam kasus ini. Pengacara Suliono menyatakan bahwa Notaris dan pihak Bank Jatim Cabang Batu serta peminjam sertifikat dianggap mengabaikan Surat Direksi Bank Jatim No. 059/045/DIR/SQA/KEP tanggal 06 Februari 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Agunan Kredit.
Suliono mengungkapkan pedoman tersebut secara tegas menyatakan bahwa “agunan milik pihak ketiga berupa tanah dan bangunan tidak dapat diterima sebagai agunan kredit, kecuali agunan milik Owner atau pengurus perusahaan dan milik keluarga owner/pengurus perusahaan.” Oleh karena itu, menurut Suliono, keluarnya surat akta perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh Notaris Roy dianggap cacat demi hukum.
“ Yang merupakan pihak debitur PT.Adhitama dan kreditur Bank Jatim, sementara klien kami ini pemilik agunan atau pemilik jaminan ( pihak ketiga ) yang seharusnya tidak bisa diterima, karena ada SK Direksi Bank Jatim, ada peraturan internal Bank Jatim yang menerangkan bahwa agunan milik pihak ketiga ini tidak boleh diterima, kecuali ada dalam pengurus atau ada ikatan saudara itu masih diperbolehkan. Tapi ini pihak ketiga sebagai avalis seharusnya sudah bertentangan syarat sahnya perjanjian. Secara hukum bertentangan syarat obyektif , secara otomatis perjanjian tersebut batal demi hukum “ Ungkap Suliono SH.MKn dalam jumpa pers bersama Sigit Rahmantoro, SH.MH., Farhan Faelani,SH. Yang tergabung dalam advokat dan konsultan hukum pada kantor “Suliono SH.MKn & partners”, beralamat kantor di Jalan Melati Kav. Atas No. 15, Songgokerto, Kota Batu, Jawa Timur,Minggu ( 10/12/2023 ).
Sementara itu Farhan Faelani SH , menegaskan sertifikat harus dikembalikan kepada pihak ketiga, yaitu klien-kliennya yang tidak termasuk dalam perjanjian pengajuan kredit pada Bank Jatim Cabang Batu. Farhan menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Jatim sendiri.
“ Pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, Novianto Cahyo Wahyono, dalam putusan nomor 162/pidsus-TPK/22/PN/Surabaya. Novianto Cahyo Wahyono, selaku analis kredit, memberikan kesaksian bahwa agunan tambahan yang bukan merupakan milik pengurus atau pemilik dari PT. Adhitama Global Mandiri tidak diperbolehkan “ jelas Farhan.
Disebutkan, saksi Novianto Cahyo Wahyono menjelaskan bahwa sejak awal pengajuan kredit, ia telah menanyakan kepada Fredi Nungroho Sasongko, penyelia kredit di Bank Jatim Cabang Batu, terkait agunan yang bukan milik PT. Adhitama Global Mandiri. Namun, Fredi Nungroho Sasongko menjawab sudah ada kesepakatan antara PT. Adhitama Global Mandiri dengan pemilik agunan tambahan. Meskipun demikian, terkait keputusan mengenai agunan tambahan, bukan merupakan kewenangan Fredi Nungroho Sasongko, melainkan kewenangan admin legal.
Farhan Faelani menekankan temuan dari putusan tersebut menjadi bukti kuat bahwa tindakan pihak Bank Jatim Cabang Batu melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh bank sendiri. Dia berencana untuk terus memperjuangkan hak kliennya melalui proses hukum yang berlaku.
Farhan Faelani juga mengungkapkan adanya keterangan saksi lainnya yakni Rama Putra Mahendra, Ketua Tim Audit dari BPD Jatim (Bank Jatim), memberikan kesaksian yang memperkuat tuntutan terkait kasus penahanan sertifikat tanah oleh Bank Jatim Cabang Batu. Menurut kesaksian Rama Putra Mahendra, ia telah menjustifikasi peraturan internal Bank Jatim yang menyatakan bahwa pihak agunan bank ( pihak ketiga ) tidak bisa menerima agunan yang bukan milik pengurus atau pemilik perusahaan.
Rama Putra Mahendra juga menyatakan bahwa kredit modal kerja pola kepres yang diajukan oleh PT. Adhitama Global Mandiri tidak memenuhi syarat. Ini disebabkan karena pihak yang melaksanakan pekerjaan proyek bukan merupakan pengurus atau pemilik PT. Adhitama Global Mandiri. Ir. Wahyu Prasetyawan, yang mengerjakan proyek, bukanlah pemilik atau pengurus PT. Adhitama Global Mandiri sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ad.Art) perusahaan.
“Diketahui yang mengerjakan proyek Ir. Wahyu Prasetyawan, namun debiturnya PT. Adhitama Global Mandiri dengan direktur utama Jhoni Suprapto, sedangkan Ir. Wahyu Prasetyawan bukan pemilik maupun pengurus PT. Adhitama Global Mandiri dalam Ad.Art,” ungkap Rama Putra Mahendra.
Lebih lanjut, Farhan mengungkapkan Pihaknya bersama tim pengacara akan memperjuangkan hak kliennya, bahwa jaminan tambahan tidak dapat diterima jika agunan tersebut milik pihak ketiga, meskipun terdapat kesepakatan antara pemilik jaminan dan PT. Adhitama Global Mandiri secara nota real atau oleh Notaris. Dengan kesaksian ini, pihaknya semakin yakin penahanan sertifikat tanah oleh Bank Jatim Cabang Batu tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“ sertifkat harus dikembalikan kepada pihak ketiga, yakni klien-klien kami yang tidak termasuk dalam perjanjian pengajuan kredit pada Bank Jatim Cabang Batu. Dia menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Jatim sendiri “ tandasnya.
Sigit Rahmantoro, SH.MH, patners Suliono menyebutkan kasus Perdata yang kini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan nomor perkara 124/PDT.G/2023/PN Malang, tentang gugatan penahanan sertfikat kliennya kepada Bank Jatim Cabang Batu menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Sigit Rahmantoro menyoroti poin penting yang menjadi acuan utama terhadap para tergugat. Pada tahap ini, Sigit Rahmantoro menekankan relevansi putusan pidana yang telah divonis terhadap para tergugat. Menurutnya, para pihak yang digugat sudah menjalani pidananya, yang dapat diartikan bahwa mereka telah dianggap bersalah. Dengan dalil ini, Sigit Rahmantoro menyatakan perbuatan yang sudah dilakukan oleh para tergugat, dan akibat dari perbuatannya, menjadi cacat hukum.
“Sudah terbukti mereka bersalah sehingga perbuatan yang sudah dilakukan, maka akibat berikut perbuatannya menjadi cacat hukum. Kami sudah berdiskusi dengan pakar hukum dan ahli hukum, dan sejatinya sertifikat itu harus dikembalikan,” pungkas Sigit Rahmantoro.
Pernyataan tersebut menunjukkan tim pengacara, Suliono SH.MKn & Patners menganggap putusan pidana sebagai dasar kuat untuk mendukung tuntutan mereka dalam ranah perdata. Mereka berpendapat keputusan tersebut menciptakan dasar hukum yang kuat untuk mengembalikan sertifikat yang telah ditahan. ( Eno )