Pengawasan Partisipatif, Panwascam Klojen Kolaborasi dengan Masyarakat

Pengawasan Partisipatif, Panwascam Klojen Kolaborasi dengan Masyarakat

 

MALANG, UPDATE NEWS99, – Panitia
Pengawas Pemilu (panwaslu) Kecamatan Klojen bersama 11 orang anggota Panwas Kelurahan/Desa (PKD) se-kecamatan Klojen Kota Malang melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif di Kayutangan Heritage Malang. Jumat, (21/10/1023)

Kostantinus Naranlele, Ketua Panwaslu Kecamatan Klojen didampingi Agustin Rachmawati selaku Koordinator Divisi Hukum melakukan rapat koordinasi tipis-tipis di Cafe Junaedi Kayutangan Heritage bersama 11 anggota PKD (panwas kelurahan/desa).

Sekedar informasi, bahwa Pengawasan Partisipatif masyarakat merupakan program Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kolaborasi dengan masyarakat dan kelembagaan dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan pemilu.

Ditemui awak media, Agustiana Rachmawati selaku Koordinator Divisi Hukum, Partisispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat akan mengawal dalam pengawasan potensi pindah pilih siswa agar tidak hilang hak pilih para siswa yang berasal dari luar daerah tersebut.

Menurutnya, kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pemilu di tingkat kecamatan sebagai wujud nyata Implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bertempat di Kayutangan Heritage Malang.

Menurut Agustin, langkah-langkah sosialisasi pengawasan partisipatif itu dilakukan kolaborasi dengan lembaga-lembaga kepemudaan, kelurahan, RT/RW bahkan PKK.

Dan, Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi, sehingga mampu mendorong Pemilu yang berkualitas dan bermartabat.

“Di sini kita sadar bahwa panwaslu Kecamatan Klojen membutuhkan peran serta masyarakat agar turut andil dalam melakukan pengawasan,, jalannya pemilu 2024,” ucap Agustin.

Diharapkan kegiatan ini memberikan kesadaran partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan mengawal proses demokrasi ke arah yang lebih baik.

“Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas,” tuturnya.

Ia sempat menyinggung DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) bahwa pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar.

“Di sinilah, dibutuhkan pengawasan partisiparif masyarakat terhadap calon pemilih di pemilu, jangan sampai masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya. Apalagi golput. Janganlah!” tuturnya.

Dengan adanya DPTb, harapannya masyarakat yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 memudahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Selanjutnya, masyarakat dapat mengawal dalam pengawasan partisipatif potensi pindah pilih siswa agar tidak hilang hak pilih para siswa yang berasal dari luar daerah tersebut.

“Jadi, pengawasan partisipatif masyarakat itu maksudnya, masyarakat ikut mengawasi jangan sampai ada yang tidak menggunakan hak pilihnya dan mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya yang terdaftar di DPTb yang ada di DPT,” tutupnya. (ria/kdr)

Editor: malangupdatenews99.com