Malang Update News99, MALANG – DS Pedofil kambuhan dibekuk Kepolisian Resor Malang, mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Satu terduga pelaku berinisial DS (18) dibawa keluarga korban ke kantor polisi, Minggu (16/10), saat ini, dia dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang. (22/10/2022)
Pemuda pengangguran asal Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang tersebut diserahkan oleh salah satu keluarga korban kepada pihak kepolisian saat mengetahui bahwa kerabatnya yang masih dibawah umur telah menjadi korban dari perilaku DS yang tidak terpuji.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengungkapkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kejadian bermula pada Kamis (24/9) DS berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
DS kemudian merayu korban untuk mau diajak pergi dengan alasan akan diberi pekerjaan di sebuah kafe di Kota Batu.
Korban yang percaya dengan tipu daya pelaku kemudian dibawa ke rumah DS dan tinggal di sebuah kamar hingga 2 minggu lamanya. Selama itulah DS melakukan persetubuhan terhadap korban berkali-kali.
Lebih lanjut, IPTU Taufik mengatakan, dalam pemeriksaan oleh penyidik, terungkap fakta bahwa perbuatan DS ini ternyata tidak hanya dilakukan kepada satu orang, melainkan 2 orang dalam kurun waktu yang tidak terlalu jauh berbeda.
“Penyidik menindaklanjuti temuan itu dengan menerbitkan 2 Laporan Polisi berbeda,” jelas IPTU Taufik, Jumat (21/10) di Polres Malang.
Taufik menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, DS ternyata adalah seorang residivis. Dia pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali.
“Pada vonis pertama tersangka menjalani hukuman penjara selama 5 bulan, kedua 7 bulan, dan yang ketiga selama 1 tahun,” imbuh Taufik.
Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS terpaksa harus bermalam di rumah tahanan Polres Malang.
Bagaimanpun juga, dia dikenakan pasal 81 Jo. pasal 76 D sub pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (u-hmsresma/k.red)