MALANG, UPDATE NEWS99 – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih terus dilakukan Unit Satpas Prototype Talangagung Kepanjen kepada masyarakat.
Seperti halnya pelayanan Sim yang dilakukan Satpas Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (10/06/2025).
Kehadiran pelayanan SIM oleh Unit Satpas Prototype dinilai sangat menunjang bagi warga yang berada di pelosok desa, hal ini terlihat jelas bahwa masyarakat sangat antusias memenuhi ruangan dan di luar gedung pelayanan Satpas dipadati masyarakat.
Mengingat antusiasnya masyarakat dalam memperpanjang SIM, dikarenakan bersamaan hari libur dan cuti bersama, ramainya masyarakat memenuhi pelayanan Satpas, sangat mempermudah dalam proses pelayanan perpanjangan SIM Kepada masyarakat, tanpa harus melangkah jauh ke Singosari, kita lebih mudah memperoleh SIM, dan lebih irit waktu bahkan biaya perjalanan jika harus ke Singosari yang berada jauh dari tempat tinggal kami,” kata salah satu warga, jelasnya. Iptu Vica Henriana kehadiran Satpas Prototype ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
“Pelaksanaan pelayanan SIM Satpas Kepanjen terus dioptimalkan guna mempermudah masyarakat untuk memiliki bukti legalitas yang sah atas penggunaan kendaraan bermotor,” jelasnya.
Dalam pelayanan pengurusan, semua SIM bisa diperpanjang sebagaimana yang selama ini dilakukan di kantor Satpas.
“Namun, ada ketentuan khusus perpanjangan SIM yang bisa dilakukan dalam layanan SIM Satpas ini, jika SIM masa berlaku habis harus mengurus baru ,” tandasnya. (Diky/Kdr)






