Batu malangupdatenews99- Perum Perhutani KPH Malang menandatangani kerjasama ( MOU ) bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari Batu, berlangsung di Resto Selecta Batu, Rabu ( 5/10/2022.)
Kejari Batu Agus Rujito SH.MH menegaskan Kejaksaan Negeri Batu sebagai Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) akan berada di posisi Perum Perhutani yang juga pihak pemerintah ( BUMN) maka JPN harus dapat menyukseskan program yang sudah digariskan pimpinan ( Kementrian) untuk meningkatkan performanya.
” Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara harus membela Pemerintah, Perum Perhutani milik Pemerintah – BUMN maka jika ada persoalan yang menyangkut hukum maka JPN berada di posisi Perhutani ” tegas Agus.
Disebutkan, setelah ada MOU , maka JPN dapat memberikan dukungan Perum Perhutani baik berupa legal opinian maupun permasalahan hukum perdata atau tata usaha negara.
” Dengan adanya MOU, JPN menyatakan keperpihakannya atau dukungannya pada program untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami Perum Perhutani” lanjut Kajari Batu.
Administratur ( Adm ) Perum Perhutani KPH Malang Candra Musi S.Hut.MH mengungkapkan.
Perum Perhutani sebagai BUMN yang mengelolah hutan negara yang tersebar di Pulau Jawa, Madura dan luar Jawa perlu diselamatkan.
Kerjasama dengan Kejari Batu sebagai Jaksa Pengacara Negara menurut Candra Musi untuk membantu jika ada kasus perdata, seperti tunggakan kewajiban pembayaran kepada negara oleh mitra kerja Perhutani,maka JPN yang akan menyelesaikannya.
” Kerjasama ini untuk melindungi aset yang merupakan kekayaan negara berupa hutan dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) hasil pengelolaan hasil Hutan ” ungkap Candra.
Disebutkan Candra, dalam pengelolaan hutan ada kelompok masyarakat yang berupaya memiliki lahan Pemerintah secara sepihak tanpa konfirmasi bahkan ada yang melakukan pungutan liar.
” Oleh karena itu melalui MOU dengan Kejaksaan Negeri Batu diharapkan akan membantu dalam meluruskan dan menegakkan aturan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku” ungkapnya.
Adm Perum Perhutani KPH Malang menyebutkan lahan perhutani yang dikelolah di Kawasan Batu mencapai
7 ribu hektar dan yang masuk kawasan Taman Hutan rakyat ( Tahura ) Suryo mencapai 8 ribu hektar.
” jika ada masyarakat yang ingin mengajukan kerjasama pengelolaan lahan di kawasan hutan, bisa mengajukan ke Menteri Kehutanan ” Pungkas Adm Candra Musi.( Eno )