MALANG, UPDATE NEWS99 – Akhir-akhir ini marak akan adanya perusakan baliho banner alat peraga kampanye (APK) oleh orang tidak dikenal di kota Malang, Rabu (18/1/2024).
Perusakan APK merupakan Pidana Pemilu, dalam Undang-undang Pemilu memang tidak mengatur perusakan APK oleh masyarakat, tapi yang diatur hanyalah pelaksana peserta pemilu dan tim kampanye. Namun, masyarakat yang merusak APK dapat dipidana melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.
Seperti halnya terjadi pada Perusakan Alat Peraga Kampanye berupa baliho dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab di wilayah Kelurahan Purwantoro. Alat Peraga Kampanye yang dirusak adalah APK dari Ketua DPC Partai GERINDRA Kota Malang yakni Moreno Soeprapto.
Moreno Soeprapto mengatakan bahwa ia dengan Tim Hukum DPC Partai Gerindra Kota Malang akan melaporkan hal tersebut kepada bawaslu dengan maksud memberikan efek jera kepada pelakunya. Bukti-bukti mengenai perusakan APK tersebut meliputi rekaman cctv, APK yg telah rusak, & kesaksian warga. Seluruh bukti tersebut didapat oleh DPC Partai Gerindra Kota Malang dari warga yang melaporkan dan menyerahkan rekaman cctv dan memberikan kesaksian. Pelaporan masalah ini dimaksudkan agar kejadian serupa nantinya tidak menimpa APK-APK dari parpol lainnya juga. Karena perusakan APK merupakan pelanggaran atau tindak pidana yang telah diatur dalam undang-undang pemilu.
Hal ini ditakutkan akan menciderai Deklarasi Damai Pemilu 2024 yang mana telah disepakati bersama oleh seluruh parpol peserta pemilu 2024 pada 15 januari 2024 lalu. (Diky/Ded/Kdr)