PJ.Walikota Batu Melakukan Grand launching Pengujian Kendaraan Bermotor Multiline System, Pertama di Indonesia.

PJ.Walikota Batu Melakukan Grand launching Pengujian Kendaraan Bermotor Multiline System, Pertama di Indonesia.

 

Batu malangupdatenews99,-PJ.Walikota Batu Aries Agung Paewai secara resmi melakukan Grand Launching sistem Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dengan multiline System Integration yang pertama di Indonesia berlansung di UPT Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang berada di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu, Kamis (21/9/2023).

Sistem revolusioner ini, yang mengintegrasikan teknologi terkini dalam pengujian kendaraan, memungkinkan pengujian yang lebih akurat dan efisien.

Dengan menggunakan sejumlah jalur uji sekaligus, sistem ini dapat mengurangi waktu tunggu dan mempercepat proses pemeriksaan kendaraan.

Dalam sambutannya, PJ.Walikota Batu menekankan pentingnya inovasi dalam memajukan sektor transportasi di Kota Batu.

“Sistem pengujian multiline ini adalah langkah besar menuju keamanan dan keandalan kendaraan di jalan raya,” ujarnya.

Disebutkan, tahun depan ( 2024 ) sesuai kebijakan pusat, sudah tidak ada lagi retribusi dan pelayanan uji kendaraan bermotor gratis.

Dengan kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat tersebut, maka Pemerintah Daerah harus mendukung. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis sehingga pelayanan transportasi, baik kendaraan dan jalannya, tetap baik. Hal ini mengingat transportasi sangat penting bagi Kota Batu sebagai kota pariwisata.

“Meski tahun depan tidak ada lagi retribusi uji kendaraan bermotor, namun pelayanan transportasi harus tetap baik, kendaraan maupun kondisi jalannya. Terutama dalam mendukung sektor pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan Kota Batu,” lanjutnya.

Melalui UPT Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ini, Aries berharap akan memiliki dampak dalam lebih luas terutama menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kendaraan.

Kehadiran sistem pengujian kendaraan bermotor dengan multiline ini akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas dan keamanan kendaraan bermotor di Indonesia.

“Selamat dan sukses, kita berharap ke depan, keberadaan UPT pengujian berkala kendaraan ini akan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kadis Perhubungan Imam Suryono menyebutkan pengoperasionalan Pengujian Kendaraan Bermotor(PKB) dengan multiline system lebih cepat pelayanannya, setiap kendaraan hanya memerlukan waktu 30 menit ketika melakukan uji kir.

” Rata- rata waktu yang diperlukan setiap kendaraan yang melakukan uji kir hanya 30 menit ” ungkap Imam Suryono didampingi kepala UPT Berkala Kendaraan Bermotor Gadis.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, mengungkapkan UPT Uji Berkala Kendaraan Bermotor Kota Batu, sesuai rencana akan melayani sekitar 7 ribu kendaraan bermotor.

Kehadiran UPT ini sangat penting untuk melakukan pengujian kendaraan agar layak pakai dan meminimalisir terjadinya korban saat berlalu lintas.

“Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Klemuk, Songgokerto, salah satu penyebabnya adalah kendaraan sudah tidak layak jalan,” jelasnya.

Imam juga berharap ke depan, untuk meningkatkan pelayanan dan kompetensi SDM, pelatihan dan pendidikan teknis akan terus diupayakan sehingga pelayanan yang diberikan akan semakin optimal.

Imam Suryono mengungkapkan tahun depan uji kir, akan gratis, namun ada waktu 3 bulan dalam tahun 2023 yang memungkinkan bisa mengenakan retribusi uji kir, yakni setiap kendaraan dikenakan Rp.17,500-

” UPT Uji Berkala Kendaraan Bermotor memberlakukan biaya sebesar Rp. 17.500,- setiap kendaraan, efektif mulai minggu depan sampai akhir tahun 2023 ” tandasnya.

Biaya dilakukan Non Tunai melalui QRIS kerjasama dengan BankJatim Cabang Batu.

Kadishub mengusulkan kepada Pemerintah daerah untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) yang fokus pada bidang perbengkelan.

” Konsep ini bertujuan untuk memfasilitasi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji KIR dengan memberikan layanan servis dan perbaikan langsung di bengkel terintegrasi” lanjut Imam.

Dengan sistem ini, kendaraan yang tidak memenuhi syarat uji KIR tidak perlu kembali ke lokasi asal, melainkan dapat langsung menuju bengkel terintegrasi. Di sana, para teknisi yang terlatih akan melakukan perbaikan dan servis yang diperlukan. Setelah selesai, kendaraan akan langsung dapat mengikuti uji KIR kembali.

Langkah ini diharapkan akan mengurangi beban bagi pemilik kendaraan, mengingat mereka tidak perlu melakukan perjalanan tambahan atau menghadapi proses administratif yang rumit akibat ketidaklulusan uji KIR.

Selain itu, juga diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi lokal melalui Bumdes yang bergerak di bidang perbengkelan.

Pemerintah Kota diharapkan akan mempertimbangkan dan mengimplementasikan usulan ini untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi masyarakat terkait proses uji KIR.( Eno )