Malang updatenews99 – Polemik Pemerintahan Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dengan PT. Unicora Agung pengembang Green Hill Residence menemui jalan buntuh
Apalagi setelah pihak PT. Unicora Agung dianggap tidak mematuhi kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) Komisi III DPRD Kabupaten Malang yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, Senin (31/10/2022) lalu.
Ketua Dusun ( Kasun ) Desa Ngijo Sugianto ketika dikonfirmasi menyebutkan RPDU juga dihadiri Direktur PT. Unicora Agung Gunawan, Manager Proyek PT.Griya Intan Mandiri Teuku Faisal, Kepala Desa Ngijo Mahdi Maulana, Ketua Badan Musyawarah Desa (BPD), Gatot, Kepala dusun Sugianto dan Perwakilan Masyarakat Warga Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, dan OPD terkait. Hasil RPDU memutuskan untuk membuka akses jalan tembus yang menghubungkan Perumahan Green Hill Residence dengan The Malya Residence milik PT. Griya Intan Mandiri, semua yang hadir ikut menandatangani berita acara.
“ kendati sudah ada tandatangan, namun pihak Green Hill tetap tidak mau membuka akses jalan tembus yang menghubungkan Perumahan Green Hill Residence dengan The Malya Residence, yang akan dipergunakan sebagai jalan alternative warga Griya Permata Alam Raya ( GPA Raya ) “ Ungkap Kasun Sugianto, ketika dihubungi Selasa ( 1/11/2022).
Dampaknya, Pihak Desa Ngijo mengirimkan surat laporan ke Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang tentang adanya ketidakkonsistenan Pihak Green Hill dalam mematuhi berita acara kesepakatan dalam hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Malang.
Jalan Green Hill Bukan Jalan Desa
Direktur Operasional PT. Unicora Agung Gunawan ketika ditemui di ruang kerjanya menegaskan, tanah yang dipergunakan sebagai jalan utama Green Hill Residence, bukan merupakan jalan desa, namun milik bersama antara PT. Griya Intan Mandiri ( The Malya Residence ) dengan PT. Unicora Agung sebagai Pengembang Green Hill Residence dan sudah diikat dengan kerjasama pemanfaatan.
“ Tanah itu memang milik bersama, antara PT. Griya Intan Mandiri – the Malya Residence dengan PT. Unicora Agung – Green Hill Residence. Saya yang membangun jembatan dan jalan , mulai dari kondisi tanah hingga menjadi jalan Hot Mix seperti saat ini. Jalan ini diperuntukan secara bersama yakni untuk warga penghuni perumahan Green Hill dan The Malya, sekali lagi ini bukan jalan desa, point utamanya disitu “ tegas Gunawan yang didampingi Stafnya Tito dan SubKon Asap dan Minggu ( 6/11/2022).
Gunawan juga mempertanyakan, kenapa pihak desa memaksakan kehendak untuk membuka jalan tembus ini. Padahal tidak ada tanah milik desa disana. Jika ada persoalan dengan PT. Griya Intan Mandiri tidak bisa disangkut pautkan dengan perusahaannya.
“ Saya jadi bertanya, ada apa dengan desa kok begitu berambisi agar saya membuka jalan tembus yang menghubungkan The Malya dengan Green Hill. Warga penghuni Green Hill merasa keberatan dengan pembukaan jalan ini, karena sangat mengganggu privasi dan keamanan warga penghuni, terus terang jika ada persoalan antara Desa Ngijo dengan The Malya tolong jangan libatkan kami. “ tandas Gunawan
Disebutkan Gunawan, kenapa dia ikut menandatangani berita acara ketika berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) Komisi III DPRD Kabupaten Malang. Menurutnya, karena ada tekanan dari semua yang hadir.
“ Padahal saya sudah menyatakan keberatan untuk menandatangani berita acara dan saya sampaikan kepada Ketua Komisi III DPRD kabupaten Malang Dra. Tutik Yunarti. Namun banyaknya tekanan dari semua pihak, akhirnya dengan terpaksa saya ikut tanda tangan. Saya menyesal ikut tanda tangan.Tetapi warga Green Hill tetap keberatan dan tidak menerima jika jalan tembus dibuka “ lanjutnya.
Gunawan menegaskan, pihaknya akan membuka jalan tembus jika kondisi jalan desa Ngijo – Poros GPA Raya sudah tidak bisa dilalui arus lalu lintas warga.
“ Kecuali kondisi jalan desa Ngijo – Poros GPA Raya sudah tidak bisa dilalui lagi, secara kemanusiaan Green Hill akan membuka jalan tembus ini. Jika lancar tetap tidak akan dibuka “ pungkas Gunawan.
Munculnya polemik jalan tembus Green Hill ini, dari hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber yang tidak mau disebutkan jatidirinya, terkait ihwal penutupan gerbang yang akhirnya menjadi polemik.
Diungkapkan PT Griya Intan Mandiri membangun perumahan The Malya Residence di desa Ngijo Kecamatan Karangploso dan Perumahan Karangploso View di desa Ngenep Kecamatan Karangploso. Selama ini PT.Griya Intan Mandiri dalam melaksanakan kegiatan pembangunan perumahan dan warga penghuni Perumahan memanfaatkan jalan desa ( Poros Ngijo, GPA, Yonkes ).
Dalam perkembangannya kondisi jalan desa tersebut mengalami kerusakan akibat pengaruh hujan deras dan padatnya arus lalu lintas. Kemudian Pemdes Ngijo mengeluarkan surat No. 005/ 12/. 35.07.23 0004/2022 tentang Proposal Pengajuan Bantuan dengan ditanda tangani kepala desa Ngijo Mahdi Maulana ditujukan kepada para Pengembang yang ada di Ngijo dan diluar desa yang dianggap memanfaatkan jalan desa.
Tujuan proposal tersebut untuk menggali dana dalam memperbaiki kondisi jalan desa tidak terkecuali PT. Griya Intan Mandiri dan PT, Unicora Agung, dengan nilai bantuan Rp 50 Juta tiap pengembang.
Karena PT. Griya Intan Mandiri tidak bisa memberikan bantuan sesuai yang disepakati Rp.100 Juta ( 2 perumahan ), maka dikenakan kompensasi dalam bentuk lain. Karena PT. Griya Intan Mandiri yang mempunyai sertifikat jalan tembus di Green Hill, agar bisa membuka akses jalan tersebut sehingga dengan alasan :
. pembukaan jalan tembus Green Hill – The Malya bisa mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan dipintu gerbang GPA; Meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi di pintu gerbang GPA dan Memudahkan interaksi sosial antara warga Green Hill Residence dengan warga GPA Raya, yang mana Green Hill Residence juga termasuk bagian dari GPA Raya.
Manager Project PT. Intan Mandiri Teuku Faisal ketika ditemui di taman The Malya Residence bersama dengan Pamong desa Ngijo sambil menunggu pembukaan jalan tembus Green Hill, Rabu ( 2/11/2022) mengakui bahwa jalan yang saat ini dipergunakan Green Hill Residence miliknya sesuai dengan sertifikat Hak Milik ( SHM ) dan ada kerjasama.
“ Memang kami sudah melakukan penandatangan kerja sama pemanfaatan lahan. Pihak Green Hill yang membangun jembatan dan membangun jalan seperti saat ini , tapi itu ada tanah sebagian milik perusahaan kami “ tegasnya.
Diakui, pihaknya menyetujui jalan tembus tersebut dipergunakan sebagai akses untuk jalan alternative jika jalan utama Griya Permata Alam Raya jika mengalami kemacetan atau perbaikan, sehingga masyarakat tidak terganggu aktivitasnya. Namun, kelihatannya pihak PT.Unicora Agung bersikukuh tidak membuka akses jalan tersebut.
“ Kami tidak bisa memaksa pihak Green Hill untuk membukanya, mereka mempunyai kebijakan tersendiri, kendati di sana ada tanah kami, karena ada MoU yang mengikat “ tandas Faisal. ( Eno ).