Batu malangupdatenews99 – Terkait perkara pencabulan yang terjadi di Kota Batu, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin SIK MT menetapkan Ayah tiri korban WD als. GARENG (42) sebagai tersangka dalam Jumpa Pers di teras Mapolres Batu, Selasa ( 20/9/2022).
“Pelaku WD melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, semenjak berumur 12 tahun hingga 16 tahun, yang awalnya diiming-imingi dibelikan HP, namun sampai kini tinggal janji” kata Kapolres Batu
Penangkapan tersangka diketahui warga Kecamatan Junrejo Kota Batu. menurut Oskar setelah Polres Batu mendapat laporan ibu korban sekaligus istri tersangka. Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya setelah peristiwa yang menimpa korban dialami semenjak masih duduk di bangku SMP hingga SMA.
“Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari” terang AKBP Oskar.
Karena korban merasa tidak kuat dengan kondisi yang dialaminya akhirnya korban pada hari selasa tanggal 23 agustus 2022 bercerita kepada ibunya tentang perbuatan ayah tirinya (tersangka) yang telah menyetubuhi dan mencabuli dirinya,
“Dan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Batu. Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
Tersangka WD terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun lanjut Kapolres Oskar Syamsudin. ( Eno )