MALANG, UPDATE NEWS99, — Pra-Musrenbangkel (pra-musyawarah rencana pembangunan kelurahan) Oro-oro Dowo berjalan lancar. Solikin SE., selaku lurah, memfasilitasi kegiatan tersebut, Dan membuka acar, yang istimewa hadir PUPR Kota Malang sebagai narasumber.
Tujuan Pra-Musrenbang Kelurahan yang merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan (RKP) tahun anggaran 2025 yang direncanakan, dan tinggal penyepakatan yang akan tertuang dalam Musrenbangkel pada 10 Januari 2024 nanti di Hotel Trio. Kamis, (4/1/2024)
Pra-Musrenbang Kelurahan ini mestinya dilaksanakan pada bulan Desember 2023 yang lalu, diundur ke bulan Januari 2024, kamis, (4/1/2024) tanpa keterangan jelas. Kecuali Musrenbang Kelurahan yang akan dilaksanakan di Hotel Trio pada tanggal 10 Januari 2024 mendatang.
Sesuai dengan agenda rutinitas tahunan musrenbang, biasanya bulan Desember adalah Pra-Musrenbangkel, Januari agenda Musrenbangkel dan Februari Musrenbangcam dilanjut musrenbangkota pada bulan Maret.
Dan, setiap bulan Januari dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah kelurahan, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya, termasuk LK (lembaga kelurahan).
Musrenbang yang bermakna membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan kelurahan, dengan cara memotret potensi dan sumber daya pembangunan lingkungan kelurahan.
Pra-Musrenbangkel dilaksanakan LPMK, Andra Kurniawan, Ketua, beserta pengurus, didampingi Lurah Rodowo, dan dari PUPR Kota Malang sebagai narasumber.
Hadir dalam acara tersebut: Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi PM Kecamatan Klojen, 10 Ketua RW, TP PKK Kelurahan dan RW, unsur, LK (lembaga kelurahan), unsur pemuda dan perempuan. Hadir pula, Laskar Pembangunan Kelurahan serta Kecamatan Klojen. Dan, seluruh staff kelurahan terlibat.
Yang menarik dari Pra-Musrenbangkel tersebut adalah ungkapan kekecewaan Bambang Subiyanto selaku pengurus LPMK bidang bantuan hukum dan juga sebagai warga RW 04.
Ia kecewa terhadap keputusan Ketua RW 04 yang menolak realisasi pembangunan pengaspalan jalan Muria gg 2 dan gg 4 dari hasil pengajuan pembangunan oleh warga pada tahun 2021 yang lalu.
Alasan Ketua RW 04 merasa tidak mengajukan dan belum menjadi ketua RW, sehingga menganggab bisa membatalkan pengajuannya warga sebelumnya.
Sayannya, pembatalan sepihak ini diamini oleh PUPR Kota Malang tanpa kajian hukum sama sekali, tanpa menimbang banyak pihak yang dirugikan baik masyarakat dan termasuk pemerintah terkait sendiri.
“Perencanaan hingga menjadi kesepakatan itu hukum, kenapa dilakukan pembatalan di tingkat RW ketika pengajuan sudah ditetapkan berdasarkan perwal bahwa perencanaan itu akan terealisasi. Ini sama dengan melawan hukum,” Kata Bambang Subiyanto santai.
Ia sampaikan tentunya berdasarkan Surat Edaran Walikota Malang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 86 Tahun 2017.
“Persoalan seperti ini harus diselesaikan di forum kelurahan dengan semua pihak termasuk PUPR Kota Malang dan masyarakat setempat,” tutupnya (awik/ria/kdr)