Malangupdatenews99.com – Presiden Jokowi telah memperbarui besaran tunjangan bagi sejumlah formasi pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai kajian dan pertimbangan dan hasilnya, kali ini, Jokowi menaikkan tunjangan untuk posisi fungsional perencana. (sumber detik,18/7/2022)
Sementara di seberang sana baik yang PNS dan non PNS yang terpapar virus kedengkian tetap saja teriak “Indonesia Bangkrut!” katanya. Bangkrutnya dari mana? Ah. Kufur sekali.
Bonus atawa reward kenaikan tunjangan bagi formasi pegawai negeri sipil (PNS) itu adalah mereka yang benar-benar menjalankan komando pemerintah pusat yang belakangan ini menjalankan penguatan roda UMKM pasca pandemi covid-19 di daerahnya masing-masing.
Keseriusan kepala daerah menjalankan roda kepemimpinannya di daerah adalah wujud keseriusan sebagai pemimpin daerah yang bersinergi dengan para legislatifnya di daerah. Sinergitas ke dua lembaga ini menjadi kekuatan politik dan ekonomi di dalam memerangi pandemi covid-19 dan penanganannya terkait tulang punggung ekonomi nasional yaitu UMKM di daerah.
Sumber bergelora.com., (17/7/2022) menyatakan bahwa, Pada kesempatan itu, Kristalina Georgieva menyatakan Indonesia harus berbangga dengan kekayaan budaya yang dimiliki. Terlebih memiliki UMKM yang dinilainya menjadi kekuatan besar dalam perekonomian Indonesia.
“Kamu dapat berbangga dengan kultur yang dimiliki dan membawanya untuk dikenal dunia,” ungkap Kristalina Georgieva Direktur IMF (dana moneter internasional).
Di dunia seberang sana, di negara lain yang terdampak covid-19 dan perang Rusia-Ukraina, mereka kelimpungan lululantak diterjang badai bahkan presiden
Srilangkah harus mengasingkan diri dari negaranya sendiri. Kok bisa, di Indonesia roda perekonomiannya dan politiknya jalan sesuai dangan UUD-nya kok ada yang teriak Jokowi harus turun. Pasti salah tidur dan ada yang salah cara minum kopinya.
Bagaimanapun juga, dalam kondisi perekonomian mulai bergeliat seperti ini, pada umumnya adalah menumpuk devisa negara dan/atau membayar hutang negara. Tetapi justru pemerintah menaikkan tunjangan PNS untuk posisi fungsional perencana di seluruh daerah akan mendapatkan besaran tunjangan yang baru. Adapun ketentuan tersebut telah tertuang dalam Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.
Ternyata, nilai hutang negara menurun sehingga pemerintah berani menaikkan tunjangan sosial dan subsidi BBM akan tetap cair pada tahun 2023 mendatang, kata Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu. (16/7/2022)
Kembali pada tunjangan fungsional perencana PNS, mungkin dari beberapa faktor di atas sehingga presiden Jokowi berani menaikkan tunjangan fungsional perencana tersebut yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 97 tahun 2022.
Bahwa, Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan, Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, tertulis dalam Pasal 1 Perpres 97/2022 tersebut, dikutip Senin (sember, detik. 18/7/2022).
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” tulis Perpres tersebut.
Pemberian Tunjangan Perencana bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Berikut besaran terbaru tunjangan PNS dengan posisi Fungsional Perencana:
Tunjangan Fungsional Perencana
1. Perencana Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Perencana Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Perencana Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Perencana Ahli Pertama Rp 540 ribu
Demikian besaran tunjangan jabatan terbaru bagi PNS dengan posisi Fungsional Perencana terbaru tahun 2022. Aturan ini telah diundangkan pada 17 Juni 2022. (sumber, detik).
Bagaimanapun juga, Presiden Jokowi tetap menjalankan amanat UUD dasar terkait kesejahteraan yang berkeadilan berdasarkan Pancasila sebagai Ideologi negara yang tetap memperhatikan keseimbangan keuangan negara yang ada tidak asal menyenangkan masyarakat Indonesia.
Prinsipnya, tidak mengindahkan cuitan berbagai politisi busuk yang berasumsi miring dalam kaitannya pemilu 2024 mendatang. Jokowi adalah orang yang tetap focus kerja tidak seperti politisi busuk sok sosialis-idealis tetapi mengedepankan kepentingan pribadi dari pada mengedepankan kepentingan negara yang lebih besar. Jangan lupa, Jokowi tetap focus pada kekuatan negara dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sosial. (kdr)