Batu malangupdatenews99 – Walikota Batu Dewan Rumpoko mengungkapkan kegembiraannya diakhir masa jabatan memegang tampuk Pemerintahan di Kota Batu, Desember 2022. Penyelesaian Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan pada dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Batu mulai menunai hasil.
Hal itu diungkapkan dalam sosialisasi Peraturan PSU Perumahan Formal diikuti 70 pengembang yang berlangsung di Hotel Aston Batu, Kamis ( 15/12/2022).
14 dari 101 Pengembang perumahan di Kota Batu merespon dengan menyerahkan administrasi PSU dan 2 diantaranya menyerahkan secara fisik. Penyerahan fisik Sertifikat PSU atas nama Pemkot Batu, diserahkan bersamaan dengan sosialisasi , Kamis ( 15/12/2022). 2 Pengembang tersebut yakni Yaitu, PT. Golden Indo pemilik Perumahan Permata Garden Regency 1 sertifikat dan PT. Kusumantara Jaya Graha pengembang perumahan Kusuma Pinus 5 sertifikat.
“ Saya bangga akhirnya perjuangan kita yang didukung Kajari dan jajarannya serta BPN Batu menuai hasil dengan penyerahan sertifikat PSU ini, kendati baru 2 Pengembang yang menyerahkan. Hal ini berkat kegigihan Pak Agus Rujito Kajari Batu yang melakukan pemanggilan dan penelusuran kendala yang dihadapi pengembang. Mengingat sudah bertahun-tahun persoalan ini tidak kelar “ Tegas Dewanti.
Berkat keberhasilan itu, Pemkot Batu menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu dan 13 anggotanya mulai Kasi Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasi Inteljen serta staf Datun.
Dalam sambutannya Dewanti menyebutkan, Kota Batu sebagai daerah baru yang memiliki destinasi wisata sehingga pembangunan perumahan tumbuh dan berkembang bagai jamur di musim penghujan. Para pengembang umbar janji dengan memberi fasilitas prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang menggiurkan, sehingga banyak masyarakat yang berlomba membeli perumahan tersebut, ternyata janji itu banyak yang diingkari. Padahal PSU merupakan hak masyarakat yang diserahkan ke Pemerintah sebagai asset daerah. Pengelolaan PSU diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22 /2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan Perda No.4/2020.
“ Kami sering ditegur dan diingatkan KPK tentang penyelesaian penyerahan PSU sebagai asset Pemerintah daerah. Maka dari itu kami menggandeng Kejaksaan untuk membantu Pemkot Batu, Alhamdulillah mulai ada hasil “ tegas Dewanti kepada awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito SH.MH mengungkapkan untuk mendorong penyerahan fisik prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) agar segera beralih kepemilikan menjadi aset Daerah Pemerintah Kota Batu, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait sebagai langkah awal untuk menindak lanjuti berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) agar tercipta sinergitas demi percepatan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Batu.
“Pemkot Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu menyerahkan Surat Kuasa Khusus pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ke Kejaksaan Negeri Batu mengingat permasalahan penyelesaian PSU Perumahan pada dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Batu belum dapat terselesaikan khususnya mengenai penyerahan kepada Pemerintah Kota Batu yang menjadi kewajiban setiap pengembang perumahan di Kota Batu, maka Kejari Batu membantu mengatasinya ,” ungkap Kajari.
Langkah yang dilakukan sesuai petunjuk teknis Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk mendorong penyerahan fisik PSU agar dapat segera beralih kepemilikan menjadi aset Daerah Pemerintah Kota Batu, antara lain: melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait ( BPN, Disperkim, REI dan APERSI).
“ Akhirnya dari 101 pengembang yang ada, 14 diantara menyanggupi dan menyerahkan syarat administrasi, 2 diantaranya malah sudah menyerahkan syarat fisik berupa sertifikat atas nama Pemkot Batu “ tegas Agus.
” Tugas kami hanya membantu kelancaran dan tertib administrasi pembangunan di Kota Batu, Setiap Pengemban harus menyediakan PSU dan harus menyerahkan ke Pemda, bukan sebaliknya dijual lagi,“ lanjut Kejari.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bangun Yulianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder, khususnya kepada pengembang, untuk mempercepat penyerahan PSU Perumahan Formal.
“Ini merupakan langkah bersama untuk menertibkan aset-aset yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Setelah sertifikat itu diterima pengembang, kemudian pengembang wajib menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah setempat” jelas Bangun.
“Luas PSU 30% dari luas efektif lahan yang dimiliki pengembang PSU yang harus disediakan pengembang berupa seperti : jalan, taman, drainase dan tempat ibadah atau untuk lainnya kepentingan warga penghuni. PSU itu janji pengembang kepada user, maka harus ditepatin dan PSU tidak boleh dijual, jika ada yang menjual jika ketahuan KPK bisa dijerat kasus pidana “ tegas Bangun Yulianto
Bangun menyebutkan dari 101 pengemban yang ada di Kota Batu merupakan era sebelum tahun 2020. Dari jumlah tersebut 14 pengembang yang sudah menyerahkan syarat administrai dan 2 diantaranya menyerahkan sertifikat PSU atas nama Pemkot Batu, sedang 12 pengembang menuju penyerahan fisik.
“ Sedangkan 25 Pengembang lainnya lagi proses penyerahan administrasi, semoga sisanya akan melakukan hal yang sama “ tambahnya.
Kadis DPKP menyebutkan, agar tidak terjadi lagi kasus pengembang membandel, maka ke depan akan diberlakukan aturan, yakni setiap pengembang yang mengajukan siteplan harus menyerahkan berkas administrasi PSU jika tidak diserahkan, maka IMB nya tidak dikeluarkan.
“Ke depan akan kami pertegas, setiap pengajuan siteplan harus disertai persyaratan administrasi PSU, jika tidak membuat maka IMB nya tidak dikeluarkan,” pungkasnya. ( Eno ).