Batu- Raja tega penipu Mobil Gavin Zahra Ajiran (23) asal Pujon Kabupaten Malang berhasil di tangkap Polres Batu di Samarinda, Kalimatan Timur.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin SIK menyebutkan perburuan tersangka setelah melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim dan tersangka berhasil di bekuk di Samarinda.
Modus tersangka dengan pura- pura menyewa mobil rental kemudian digadaikan. Ada 6 mobil yang berhasil di gadaikan.
” Jadi modus pelaku, berpura-pura menyewa mobil rental untuk keperluannya, lalu ia sewakan atau gadaikan ke orang lain,” ujar Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (3/8/2022).
Dari aksi yang dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022 ada 9 korban yang sudah melapor, dengan nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp28 juta.
Setiap pemilik kendaraan rental menanyakan mobilnya, pelaku berjanji segera mengembalikan dan membayar masa sewanya.
“Tapi janji pelaku tak pernah ditepati, para korban berupaya menghubungi tidak ada respons maupun jawaban dari pelaku hingga akhirnya mereka melaporkan kasus ini kepada polres batu ” ungkap kapolres.
Disebutkan, pelaku sempat kabur dan diburu tim reskrim Polres Batu, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengumpulkan barang bukti 6 mobil antara lain 3 Daihatsu Sigra, 2 Daihatsu Xenia, dan 1 Grand Max.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Pungkas Oskar. ( Eno )