Rakor, Evaluasi Kinerja Akhir Tahun 2023 dan PK BKM Citra Mandiri

Rakor, Evaluasi Kinerja Akhir Tahun 2023 dan PK BKM Citra Mandiri

 

MALANG, UPDATE NEWS99, — Rapat Koordinasi (Rakor) dan evaluasi kinerja PK BKM Citra Mandiri Kelurahan Oro-oro Dowo pada akhir tahun 2023 yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen. Senin, (4/12/2023)

Kegiatan Rakor dipimpin langsung oleh Koordinator BKM, Wari Sutardjo dan didampingi langsung oleh Solikin, SE., Lurah Kelurahan Oro-oro Dowo, Dra. Yulita, Kasi PM dan bersama staff, pun juga hadir PK BKM, UPK, UPS, UPL, UPM dan Kader BKM.

Dalam Rakor terssebut, disampaikan bahwa BKM Citra Mandiri telah melaksanakan Audit Keuangan tahun tutup buku 2021 dan 2022, yang dilaksanakan sesuai dengan amanat AD/ART BKM Citra Mandiri

Dan, disamping pembahasan audit UP-UP BKM, juga dibahas rancangan usulan kegiatan yang akan diusulkan dalam program kegiatan Musrenbangkel, akhir usulan kegiatan pada minggu ke-tiga Desember 2023, untuk musrenbang Januari 2024.

Sementara, hasil audit dari lembaga auditor independen, mengeluarkan rekomendasi dan opininya sebagai berikut:
1. Penyusutan aset dan keuangan UPK harus diperhatikan dalam arti tagihan harus dicarikan solusinya
2. Opini, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. (Red.).

Tekomendasi dan opini dari auditor independen KAP Erfan Po Rakhmawan
Kurwanto, m AK, CA, CPA NRAP : AP.1141 tercatat pada, 21 Februari 2022.

Dalam session lain, atas saran dari Solikin SE., selaku lurah dan Dra. Yulita, Kasi PM Kelurahan Oro-oro terkait usulan serapan kegiatan sebaiknya dalam agenda pembahasan dan usulan kegiatan BKM bisa disampaikan pada program kegiatan LPMK pada Musrenbangkel tahun 2024 untuk tahun anggaran 2025.

Dan, keputusan forum PK BKM menyatakan usulan kegiatan, adalah: 1. Peningkatan Kapasitas PK BKM dan program kegiatan pelatihan peningkatan SDM PK BKM., 2. Pengajuan pengadaan PC Komputer dan Printer 1 set., dan 3. Pendirian rumah belajar dan pengajuan perlengkapan infrastrukturnya.

Pada program pengajuan poin 3 adalah internal BKM bukan pengajuan berdasarkan Kamus Pintar LPMK Kelurahan/Pemkot Malang.

Kata Wari Sutardjo, selaku Koordinator BKM, bahwa nasib LK (lembaga keluraham) yang bernama BKM ini seperti anak yatim piatu di pemerintah daerah kota Malang, mungkin, karena dasar hukum penetapan serapan anggaran tidak ada kecuali di Pokir atau di program sehenis Jasmas Provinsi dan/atau kementrian terkait.

“Kita ikuti dan jalani saja apa adanya, bahwa BKM tetap akan menjadi perhatian khusus bagi kami, BKM tidak sendirian. BKM, bagaimanapun juga adalah LK kami di pemerintahan Kelurahan,” tutur Solikin, Lurah Oro-oro Dowo. (dicky/awik/kdr)

 

Editor: sandika maulana putra