malangupdatenews99.com -jatim.poskota.co.id, – Malang, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani dalam agenda reses tahun 2022 di Ayam Goreng Nelongso, Buring, Kelurahan Telogowaru Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang.
Reses, Amithya, anggota Dewan DPRD Kota Malang sebagai Ketua Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengambil konsep “Dialogue Terbatas” yang bertujuan untuk focus pada persolan lingkungan di perbatasan antara Kota Malang dan Kabupaten Malang. (21/8/2022)
Dalam reses dialogue terbatas tersebut, Amithya menemukan persoalan krusial terkait infrastruktur dan penerangan jalan di wilayah perbatasan antara kota Malang dengan Kabupaten Malang yang terjadi selama puluhan tahun dan belum ada penyelesaian serta perhatian dari Pemerintah Kota Malang hingga saat ini.
Acara reses yang dilaksanakan di tempat makan Ayam Goreng Nellongso, Buring, Kelurahan Telogowaru, Kecamatan Kedungkandang dimulai jam 19.00 sampai dengan jam 21 00 WIB yang dihadiri oleh Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat, bahwa Kelurahan Telogowaru adalah wilayah terluar kota Malang.
Dalam pernyataannya kepada media usai acara, wanita yang akrab disapa Mbak Mia tersebut menjelaskan, bahwa reses kali ini kita memang mengambil konsep “Dialog Terbatas” karena saya ingin fokus pada persoalan masyarakat yang berada di Kelurahan Telogowaru.
Bagaimanapun juga, persoalan krusial di perbatasan itu terkait dengan “Infrastruktur dan Penerangan Jalan” yang menjadi keluhan masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.
“Persoalan krusial ini merupakan wilayah terluar dari pemerintah Kota Malang, sehingga dengan mengundang tokoh masyarakat, ketua RT dan RW di wilayah tersebut agar persoalan menjadi jelas dan menjadi PR bagi kami,” terang Amithya.
Dari banyaknya persoalan yang disampaikan tetapi menjadi fokus pembahasan adalah persoalan infrastruktur dan penerangan jalan di wilayah tersebut.
Miris, selama 10 tahun lebih, warga telah berupaya secara swadaya untuk membenahi infrasturuktur disana namun karena keterbatasan anggaran dan lokasi banyak di lalui kendaraan truk pengangkut tebu maka jalan rusak kembali, hal ini terjadi berulang-ulang.
Keterangan dari ketua RW 8 Kelurahan Telogowaru, mereka sudah mengajukan permasalah perbaikan serta penerangan jalan tersebut melalui Musrenbangkel sejak tahun 2016 tapi tidak ada tindak lanjut atau menjadi skala prioritas di perbatasan tersebut hingga saat ini.
“Apa yang mereka sampaikan itu memang telah saya lihat secara langsung di lokasi dan faktanya kita temukan bahwa masyarakat menemui kesulitan untuk mengakses jalan tersebut,” tutur Amithya.
“Belum lagi persoalan lampu penerangan jalan yang tinggal di kawasan tersebut. Ini harus segera diselesaikan,” tegasnya. “Belum lagi masalah sampah. Jelasnya semua ini harus tuntas.”
Mereka ini adalah warga kota Malang, maka tugas kita bersama pemerintah kota Malang untuk memperhatikan dan segera mengambil tindakan untuk menindak lanjutinya bahwa agenda reses itu sendiri adalah bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat.
Moreover, Amithya menyampaikan bahwa, reses itu juga menerima laporan terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat. So, sebagai anggota dewan atau wakil rakyat itu harus bertindak benar dan tegas.
“Sudah menjadi tugas kami untuk membela kepentingan rakyat dan mencari jalan keluar melalui mekanisme kerja parlemen sebagai anggota dewan untuk mendorong pemerintah kota Malang melakukan tugasnya agar secepatnya menyelesaikan masalah warga yang ada di Kelurahan Telogowaru itu,” pungkasnya. (red)