Batu malangupdatenews99 – Sidang lanjutan gugatan yang diajukan oleh Istri Alm. Ir. Yoyok Hari Soebagio, Galuh Nalibronto Parabaningrum, kepada PT. Bank Jatim Cabang Batu dan enam tergugat lainnya berlangsung di ruang sidang Garuda. Agenda utama adalah pemeriksaan saksi ahli dalam persidangan perkara dengan nomor 124/Pdt.G/2023/PN.Mlg, Selasa (23/1/2024).
Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Yuli Aymaningsih SH.MH dengan hakim anggota Brelly Yuniat Dien SH.MH dan Silvya Yerry Sh.M.Hum. Penggugat ( Galuh Nalibronto Parabaningrum dan Ngatemoen Harjiono ) melalui pengacaranya Suliono, SH,MKn, Jumadhi Arahab, SH.MH, Sigit Rahmantoro, SH.MH. dan Farhan Faelani,SH. yang tergabung dalam advokat dan konsultan hukum pada kantor “Suliono SH.MKn & partners”, menghadir saksi Dr (Hc ) H.Sugihaso SE.MH ahli Perbankan.
Dalam persidangan saksi ahli Sugiharso menjelaskan dirinya hadir ke persidangan untuk menerangkan sesuai keahliannya dibidang perbankan. Berkaitan dengan sertifikat para penggugat masih ditahan oleh Bank Jatim cabang Batu.
Saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan Istri Alm. Ir. Yoyok Hari Soebagio, Dr (Hc) H. Sugiharso SE.MH, yang juga Direktur Centre For Banking Crisis (CBC) Jawa Timur, memberikan keterangan penting terkait persyaratan kredit yang diterapkan oleh Bank Jatim, termasuk cabang Batu.
Menurut Sugiharso, setiap bank memiliki kewenangan untuk menetapkan persyaratan berbeda-beda bagi aplikasi kredit. Ia menjelaskan prinsip hukum “Lex specialis derogat legi generali,” yang mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
Dalam hal ini, Bank Jatim menerapkan ketentuan khusus yang diatur oleh Direksi Bank Jatim melalui Surat Keputusan (SK) nomor 59/045/Dir/SQA/Kep, tertanggal 6 Februari 2020, tentang Pedoman Anggunan Kredit. SK tersebut menyatakan bahwa agunan milik pihak ketiga, seperti tanah dan bangunan, tidak dapat diterima sebagai agunan kredit, kecuali agunan milik owner atau pengurus owner dan milik keluarga owner/pengurus.
Pedoman tersebut secara tegas melarang adanya agunan yang berasal dari pihak ketiga, kecuali agunan milik owner atau pengurus owner beserta keluarga owner/pengurus. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa nasabah yang mengajukan kredit memiliki harta kekayaan yang memadai, bukan hanya berbekal surat perintah kerja-proyek (SPK).
“Ini yang dinamakan ketentuan khusus (specialis) yang tidak ada di Bank lain. Tujuannya agar nasabah yang mengajukan kredit punya harta kekayaan, tidak hanya berbekal surat SPK saja, sehingga punya modal untuk melunasi hutangnya, sementara pemilik jaminan tambahan yang sertifikatnya di tahan bank jatim cabang Batu, orang lain bukan pemilik,” ungkap Sugihaso.
“Semestinya kredit itu tidak pernah terjadi, harus ditolak karena melanggar syarat-syarat pengajuan kredit yang ditentukan Bank Jatim sesuai aturan yang ada di SK Direksi dan tidak memenuhi SOP. Maka sertifikat yang kini ditahan oleh Bank Jatim harus dikembalikan ke pemiliknya.” lanjut Sugiharso.
Ketua Majelis Hakim Yuli Aymaningsih SH.MH turut bertanya tentang pendapat ahli terkait perkara di Bank Jatim Cabang Batu. Sugiharso menegaskan seharusnya tidak ada kredit yang disetujui, karena tidak memenuhi syarat kredit dan melanggar SK Direksi. Penjamin diluar ketentuan dan seharusnya tidak diterima.
Kuasa Hukum Bank Jatim menanyakan tentang surat perjanjian yang ditandatangani pemilik jaminan di hadapan notaris. Sugiharso dengan tegas menyebutnya sebagai “Penyelundupan hukum,” karena notaris telah mengeluarkan surat perjanjian yang melanggar ketentuan yang dikeluarkan oleh Direksi Bank Jatim.
Sidang ditutup, dan Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan tanggapannya dalam kesimpulan masing-masing.( Eno )