Satlantas Polres Batu Operasi ODOL

Satlantas Polres Batu Operasi ODOL

 

Batu malangupdatenews99- Satlantas Polres Batu melakukan peneguran dan penindakan terhadap kendaraan ODOL (overdimension overloading) di Jalan Ir Soekarno Desa Junrejo, Kota Batu, Rabu (24/1/2024).

Kegiatan tersebut, yang dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Batu IPTU Rofiq, bertujuan mencegah kecelakaan lalu lintas yang dapat disebabkan oleh pelanggaran ODOL.

Pelanggaran ODOL, terjadi saat kendaraan melebihi dimensi dan beban yang diizinkan, dapat menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman dan himbauan agar pelanggaran ini tidak diulangi.

“Pesan peneguran dan penindakan ini diharapkan lebih kuat dan efektif, mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan. Kesadaran terhadap aturan lalu lintas dan pentingnya mematuhi batas dimensi dan beban kendaraan diharapkan dapat ditingkatkan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.” Ungkap Iptu Rofiq.

Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang melalui KBO Satlantas berharap agar kegiatan ini dapat berlangsung secara berkelanjutan untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik.

“Semoga kegiatan ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas, dan langkah serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” harap AKP P. Dadang.

Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL diatur dalam UU LLAJ. Pelanggaran overdimension diatur dalam Pasal 277 UU LLAJ dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.( Eno )