Sentra Gakkumdu Kota Batu, Gelar Rapat Perdana Bahas Rancangan Program Dan Strategi Penanganan Pelanggaran Pidana

Sentra Gakkumdu Kota Batu, Gelar Rapat Perdana Bahas Rancangan Program Dan Strategi Penanganan Pelanggaran Pidana

 

Batu malangupdatenews99 – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu, menggelar rapat perdana dalam merumuskan program dan strategi Penanganan Pelanggaran Pidana, pada Tahapan Pemilu 2024 berlangsung  di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, Kamis (16/02/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Batu, Supriyanto, S.Pd saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Batu mengatakan,rapat perdana ini untuk saling mengenal antar anggota Gakumdu yaitu dari unsur Kejaksaan Negeri Batu, Kepolisian Resort Batu dan Bawaslu dan langkah penguatan dalam mengatasi permasalahan dalam penegakan hukum ketika Pemilu 2024 berlangsung.

“ Yang hadir dalam rapat perdana yaitu Bawaslu Kota Batu, Kejaksaan Batu dan Kepolisian Resort Kota Batu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, akan fokus melaksanakan agenda penguatan kapasitas personil dan pencegahan Pelanggaran Pidana Pemilu.”

“Kami dan personil fokus merealisasikan program, sesuai dengan Tahapan Pemilu tahun 2024. Nantinya kita akan agendakan pertemuan rutin diinternal Gakkumdu, untuk memetakan potensi- potensi Pelanggaran Pidana pada setiap Tahapan yang sedang berjalan,” tambah Supri.

Disebutkan tahapan Pemilu yang nantinya menjadi perhatian Gakumdu  yakni Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Bakal Calon Perseorangan DPD RI dan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih. Hal itu memungkinkan adanya potensi pidana, misalnya Pemalsuan Dokumen. Gakkumdu akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan dari masyarakat.

“ Dengan adanya pemetakan hal-hal yang memungkinkan terjadinya persoalan hukum dalam pelaksanaan pemilu, perlu saling mengisi antar anggota dalam Gakumdu ini. Dengan demikian, Gakumdu siap dengan segala persoalan seandainya memang ada  dan kami  bisa mengantisipasinya “ lanjutnya.

Diungkapkan, pihaknya  akan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya mengenai pencegahan dan Penanganan Pelanggaran dengan berkoordinasi dengan  Divisi Hukum, Pencegahan Humas dan Hubal Bawaslu Kota Batu.

” Kami akan lakukan sosialisasi  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya mengenai pencegahan dan Penanganan Pelanggaran,tentunya kami akan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia, ” pungkas Suprianto. ( Eno )