Setelah Sosialisasi PTSL, Panitia Pelaksana Terbentuk di Ds. Panggungrejo   

Setelah Sosialisasi PTSL, Panitia Pelaksana Terbentuk di Ds. Panggungrejo  

Malang Update News99, Maharani Global News, – Malang, Kepanitiaan PTSL terbentuk di Ds Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, 4 hari setelah sosialisasi PTSL (pendaftaran tanah sistem lengkap) yang diselenggarakan oleh BPN Kabupaten Malang bersama Lurah Ds. Panggungrejo, pada hari senin (25/10).

Pembentukan kepanitiaan PTSL dilaksanakan di Pendopo Ds. Panggungrejo pada hari sabtu, (29/10) yang lalu, dengan dihadiri seluruh calon pengurus panitia, tomas, toga, RT/RW, BPD, LKMD, kader PKK, bhabinkamtibmas, babinsa, katar dan perangkat Desa Panggungrejo. Selasa, (1/11/2022)

Proses pembentukan kepanitiaan dilaksanakan pada hari sabtu (29/10) yang lalu denga komposisi pantia, Ketua: pak Rokim, Wakil ketua: Pak Maksum, Sekretaris: 1. Pak Yudho H dan 2. Pak Aris (tokoh agama). Bendahara: Bu Titik.

Lebih lanjut, kepanitiaan tersebut dibantu oleh koordinator perwakilan masing-masing kepala dusun, mereka adalah Joko Nurhadi, Dusun Panggung. Riduwan, Dusun Tulaan. Dan Nasir, Dusun Tegaron. Dan dibantu oleh seluruh Ketua RT sebagai petugas lapangan di wilayah RT masing- masing.

Bagainapun juga, panitia menyiapkan tenaga IT 3 orang untuk memback up berkas pendaftaran, tabulasi data per-Dusun yg terdiri dari 3 Dusun, mereka adalah Dusun Krajan Panggungrejo, Dusun Tulakan, dan Dusun tegaron.

Kantor sekretariat panitia PTSL ditetapkan di Bumdes (badan usaha milik deaa) “Rejo Makmur” di Jln. Trunojoyo RT 1/RW 1 Desa Panggungrejo kec. Kepanjen kabupaten Malang. Karena Panitia PTSL kesekretariatannya tidak boleh ada di kantor kepala desa, agar menjaga independensi panitia PTSL itu sendiri.


Hasil dari rapat warga desa, yang dikenal dengan istilah Musdes (musyawarah Desa) dengan kepengurusan kepanitiaan PTSL tersusun dan berberita acara akan segera disampaikan kepada BPN Kabupaten Malang sebagai laporan terlampir.

Musdes, dipimpin langsung oleh Trino Pamuji, ST., Ketua BPD dari hasil musyawarah Pra-Musdes untuk membentuk panitia PTSL di Desa Panggungrejo. Finally, tersusun kepengurisan panitia PTSL sebagai berikut, Rockim ketua, Maksum Wakil Ketua, Yudho Seketaris dan Titik Bendahara.

 

Muhammad Herul, Kepala Desa Panggungrejo, menyampaikan dalam sambutannya sebelum Musdes digelar, bahwa pesannya, warga masyarakat Desa Panggungrejo diharapkan bisa bijak dan tepat memutuskan Ketua, Seketaris dan Bedahara Panitia PTSL ini adalah warga masyarakat yang berdomosili di desa tersebut dan sesuai dengan surat kependudukan yang bersangkutan.

“Status kependudukan itu penting, tetapi tak kalah pentingnya semoga pembentukan panitia ini bisa dilakukan lewat musyawarah mufakat. Marilah kita belajar segala sesuatu bisa duputuskan dengan azas kekeluargaan dan gotong royong, sebagai warisan leluhur cara berdemokrasi desa kita,” ajak Herul.

“Dengan musyawarah azas kekeluargaan, segala persoalan akan terselesaikan dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Herul bahwa setelah warga desa telah mendapatkan sosialisasi pada hari senin, (25/10) yang lalu sesuai dengan mekanisme pengajuan kepada BPN agar status hukum legalitas tanah jelas dan diharapkan kedepan tidak ada lagi sengketa tanah antar keluarga dan warga.

“Saya ulangi lagi, kita dapat quota 3000 bidang tanah untuk bersertifikat, disamping itu, perlu diketahui bahwa desa kita ini letaknya di posisi wilayah kota Kabupaten Malang. Marilah mulai sekarang kita bisa menata tanah kita berdasarkan status hukum yang jelas,” tegasnya

“Kalau sertifikatnya jadi, bahwa sertifikat itu bisa jadi jaminan penambahan modal. Butuh uang, butuh modal, itu bisa disekolahkan,” kelakarnya.

“Baiklah, setelah terbentuk kepanitiaan PTSL, putuskan segala sesuatunya dengan musyawarah, baik itu soal biaya pengukuran dan seluruh biaya lain, acuam kita adalah Perbub Malang, No. 14 tahun 2018 tentang pembiayaan persiapan tanah sistematis yang ada di wilayah Kabupaten Malang,” tuturnya.

“Disamping mengacu petunjuk tehnis pelaksanaan PTSL No.1/juknis-100. HR. 0201/I//2022, dan sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 dan Instruksi Presiden (inpres) No. 2 tahun 2018. Mohon terkait peraturan perundang-undangannya diperbatikan,” imbuhnya.

 

“Sertifikatnya Gratis, tetapi biaya operasional lapangan kan jenengan (kau) semua sendiri yang melakukan, belum materai dan lainnya ya jenengan sendiri yang beli dan ngatur. Musyawarahkanlah seluruh biaya operasional kebutuhan pendaftaran sertifikat tanah tersebut sebaik mungkin,” tutupnya. (ria/k.red)