KOTA MALANG, UPDATE NEWS99, – Berdasarkan keluhan dan pelaporan warga terkait Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) ditindak lanjuti oleh Komisi C DPRD Kota Malang dengan melakukan sidak ke Perum Joyo Grand.
Tindak lanjut Komisi C ini berdasarkan laporan warga dan Peraturan Pemerintah Kota Malang terkait Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Perda No. 2 tahun 2013.
Perda ini mengatur kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang, bahwa PSU belum diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat oleh Developer dan kompensasi komitmen dari pengembang Perumahan Graha Agung, Selasa (10/6/2025).
M Anas Mutaqqin Ketua Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB mengatakan, sidak tersebut untuk mencari jalan terbaik antara kompensasi yang diinginkan masyarakat dengan pihak pengembang Developer Perumahan Graha Agung.
Ia sampaikan bahwa permasalahan terkait PSU Perumahan tersebut juga kerap terjadi di Perumahan lainya karena masih banyak Developer yang belum menyerahkan PSU-nya pada masyarakat.
Senada dengan Sony Rudiwiyanto anggota Komisi C DPRD dari Fraksi PDIP ini menyampaikan terkait aspirasi warga Perumahan Joyo Grand yang menginginkan PSU segera diserahkan oleh Developer dan kompensasi atau komitmen pengembang perumahan PT Tomoland Graha Agung segera direalisasikan.
“Kami dari Komisi C mendorong agar PSU Perumahan tersebut segera diserahkan dan nantinya bisa diserahkan ke Pemkot, agar kita bisa mendorong pembangunannya melalui Pokir atau Musrenbang,” terang Sony.
Lebih lanjut, Sony Rudywiyanto mengungkapkan, Perumahan Joyo Grand termasuk paling tua dan paling lama di sini. Ia berharap penyerahan PSU segera terealisasi.
Selain itu, Sony Rudiwiyanto menyampaikan keinginan warga agar PSU bisa direalisasikan yang telah disepakati oleh Pengembang Graha Agung. Dan segera dilakukan pertemuan antara warga, Developer dan OPD terkait untuk mencari titik temu. (kw)






