Malang updatenews99, – Pengadilan Negeri Kota Malang akhirnya menggelar sidang perkara No.124/Pdt.G/2022 gugatan keluarga Alm. Yoyok terhadap tujuh tergugat setelah proses mediasibeberapa kali tidak kunjung menemukan titik temu. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum.
Dalam sidang yang digelar Selasa ( 26/9/2023) lalu para pihak yang hadir meliputi kuasa hukum para penggugat Suliono, SH,MKn, Jumadhi Arahab, SH.MH, Sigit Rahmantoro, SH.MH., Farhan Faelani,SH. Yang tergabung dalam advokat dan konsultan hukum pada kantor “SSH.MKn & partners”, serta kuasa hukum dari tergugat I ( Bank Jatim Batu ), tergugat IV ( Ir. Wahyu Prasetyawan), tergugat V ( Fajar kepala Cabang Pembantu Bank Jatim Bumiaji ), dan terut tergugat (TT) notaris / pejabat pembuat akta tanah, Roy Pudyo Hermawan, SH Kota Batu. Namun, terdapat kekosongan dari pihak tergugat yang tidak hadir yakni Tergugat II ( PT. Adhitama Global Mandiri, Tanggulangin, Kab. Sidoarjo ), Tergugat III ( Joni Suprapto, S.Kom, Direktur PT. Adhitama Global Mandiri ) dan Tergugat VI ( Fredy Nugroho Sasongko. SE, Kasi Penyelia Pegawai Bank Jatim Batu ).
Kuasa hukum para penggugat mempertegas bahwa mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil yang memuaskan akibat absennya pihak tergugat. Mereka berharap agar melalui proses sidang ini, keadilan dapat ditegakkan.
Sidang gugatan keluarga Alm. Yoyok ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan emosional dengan Alm. Yoyok. Diharapkan melalui proses hukum yang adil, masalah yang tengah dihadapi dapat diselesaikan dengan bijak.
Agenda sidang pembacaan gugatan dari keluarga Alm. Yoyok terhadap tujuh tergugat. Kuasa Hukum Penggugat ( Alm. Yoyok ) Suliono Cs, menyampaikan gugatannya meliputi permintaan pengembalian dua sertifikat keluarga yang digunakan sebagai jaminan tambahan oleh tergugat untuk memperoleh kredit di Bank Jatim cabang Batu guna mengerjakan tiga proyek.
Dalam sidang yang dihadiri oleh para kuasa hukum dari kedua belah pihak, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa proses penggunaan dua sertifikat keluarga Alm. Yoyok sebagai jaminan tambahan dianggap cacat hukum karena Akta Perjanjian yang dibuat Notaris / pejabat pembuat akta tanah Roy Pudya Hermawan yang menyatakan bahwa Para Penggugat ( Alm Yoyok dan Ngatemoen ) merupakan pihak ketiga yang sejatinya tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan Para Tergugat dan tidak pula dibenarkan oleh Hukum, Sebagaimana Putusan Tipikor Nomor : 161/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby, Nomor : 162/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby, Nomor : 163/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby, Nomor : 164/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby.
Disamping itu adanya SK Direksi SK Bank Jatim No: 059/045/DIR/SQA/KEP tanggal 06 Februari 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Agunan Kredit, Bab II Ketentuan Agunan yang menyatakan tidak dibenarnya pihak ketiga sebagai penjamin.
“ Bab II Ketentuan Agunan, menentukan bahwa “ Agunan Milik Pihak Ketiga berupa tanah dan bangunan tidak dapat diterima sebagai agunan kredit, kecuali agunan milik Owner atau Pengurus Perusahaan dan milik keluarga Owner / Pengurus perusahaan”, sehingga sudah sepatutnya menurut hukum Tergugat I ( Bank Jatim Cabang Batu ) harus mengembalikan seluruh agunan tersebut kepada Para Penggugat “ tegas Suliono Kuasa Hukum Penggugat.
karena jaminan telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka sudah seharusnya Tergugat I ( Bank Jatim Batu ) diminta untuk menyerahkan 2 sertifikat kepada Penggugat.
Adapun kedua Sertifikat yang dipergunakan sebagai jaminan tambahan meliputi : SHM (sertipikat hak milik) Nomor : 3641, yang terletak di Kelurahan Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, Surat Ukur Nomor : 00951/2004 tanggal 11 Oktober 2004, luas 171 M2 (seratus tuju puluh satu meter persegi), tercatat atas nama Ir. Yoyok Hari Soebagio; dan SHM (sertipikat hak milik) Nomor : 2074, yang terletak di Kelurahan Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, dengan gambar situasi Nomor : 2943 tanggal 24 Juni 1993, luas 81 M2 (delapan puluh satu meter persegi), tercatat atas nama Ngatemun Harijono;
Kuasa hukum Penggugat Suliono, mengungkapkan akibat dari perbuatan Para Tergugat dan banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh Para Tergugat, Para Penggugat selaku Pemilik SHM (sertipikat hak milik) tidak bisa memanfaatkan SHM (sertipikat hak milik) tersebut, sehingga Para Penggugat mengalami kerugian materiil dan imateriil. Oleh karena itu Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, sebesar Rp. 5.100.000.000,-(lima miliar seratus juta rupiah).
Hakim Ketua, Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum, menekankan bahwa sidang akan berlangsung dengan prinsip keadilan dan transparansi. Ditekankan pentingnya kehadiran semua pihak terkait dalam persidangan guna memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah hasil dari diskusi yang komprehensif. Sidang ditunda dilanjutkan 3 Oktober 2023 agenda jawaban dari Para Tergugat.( Eno )