Sidang Gugatan Ketua APS PT. Bank Jatim Pada Management PT.Bank Jatim, Di Tunda
Surabaya – Sidang hari pertama gugatan Sugiharso ketua Asosiasi Pemegang Saham PT. Bank Jatim Tbk di ruang sidang Kartika PN Surabaya Jl. Arjuno No.16-18, Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, di tunda, Kamis ( 11/8/2022).
Penundaaan persidangan diakibatkan tergugat panitia Koreno 2019 dan Jajaran Direksi Produk koreno 2019 PT.Bank Jatim Tbk, tidak hadir.
” Perlu diingat, sidang perdata diatur mulai pkl.10.00 sampai pkl.13.00. Karena pihak tergugat sampai sekarang tidak hadir, maka sidang di tunda, kamis 25 Agustus 2022 ” tegas ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta SH.MH sambil ngetuk palu.
Juru bicara Penasehat Hukum Sugiarso, DR. Rommy Hardyansah SH,MH didampingi penasehat lainnya Febriansyah Ramadhan SH.MH, Didik Edi Prasetyanto SH dan Miftaahul Khairullah SH menyebutkan pada sidang pertama ini biasanya untuk kelengkapan para pihak.
” namun, jika 3 kali sidang, tergugat tidak hadir maka langsung dilakukan pembuktian ” Tegas Rommy.
Disebutkan pihaknya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 801 / Pdt.G / 2022 / PN Sby persidangan pertama pada Kamis 11 Agustus 2022. Perihal Perbuatan Melawan Hukum yang di duga telah dilakukan oleh Manajemen PT. Bank.
Pembangun Daerah Jawa Timur ( Bank Jatim ).
” Gugatan yang kami ajukan dikarenakan adanya Perbuatan Melawan Hukum pada saat 1. Pembentukan TIM Recruitmen,
2. Pengumuman Recruitmen Calon Direksi, 3. dan Penetapan Pengangkatan Direksi yang di
pilih pada tahun 2019 yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomr 8 Tahun 2019 tentang BUMD “. Lanjutnya
Perbuatan Melawan Hukum tersebut
sehubungan dengan Pembentukan Tim Recruitmen dan Syarat Kualifikasi yang lebih utama terkait Batasan usia Minimum (35 Tahun) – Maximal (55 Tahun) Pada saat mendaftar pertama kali.
“Gugatan ini meminta kepada Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan hukum kepada para tergugat ( Direkwi dan koreno/dewan komisaris ) untuk mengembalikan seluruh fasilitas/ hak yang pernah diterimq selama menjabat kepada PT. Bank Jatim, karena para tergugat telah melanggar hukum ” lanjutnya. ( Eno )