Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kota Batu Menghadirkan  Istri Alm.Yoyok Dan Noratis Roy

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kota Batu Menghadirkan  Istri Alm.Yoyok Dan Noratis Roy

Surabaya, malangupdatenews99 – Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko, Rabu ( 22/2/2023).

Agenda sidang dengan pemeriksaan diantaranya Istri Alm.Yoyok Notaris Roy.

Galuh Prabuningrum, istri almarhum Yoyok Hari Soebagyo pemilik rumah ukuran luas 171 meter persegi di daerah Kelurahan Sisir Kota Batu terus menangis diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

 

Ibu satu anak ini tidak rela jika rumah yang pernah diajukan sebagai jaminan Bank Jatim Cabang Kota Batu dijadikan barang bukti dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dengan pola Keppres senilai Rp.5.895.589.332,73.

“Saya mohon sangat kepada yang Mulia agar sertifikat saya bisa kembali karena saya selaku penjamin tidak memiliki akses ke  bank, yang memiliki akses dan melakukan kejahatan adalah para terdakwa serta saya juga tidak pernah menerima uangnya,” ujar Galuh, terus terisak menahan tangisnya.

Disebutkan, awalnya keluarga keberatan untuk meminjamkan sertifikat rumahnya dan  saat itu dia percaya dengan suaminya Yoyok untuk meminjamkan sertifikat rumah karena ada jaminan dari Terdakwa Fajar Pimpinan Bank Jatim Cabang Bumiaji Kota Batu.

” Pak Fajar mengatakan nanti akan mengawal dan mengontrol bahwa Sertifikat katanya aman. Asumsi kami, karena dia pejabat Bank. Jadi kami akhirnya bersedia meminjamkan sertifikat tersebut,” ungkap Galuh.

Alasan lainnya sertifikat rumahnya  dipinjamkan karena ada penjamin dari terdakwa Wahyu Prasetiawan, selaku Manager Keuangan PT Adhitama Global Mandiri (AGM) sekaligus merangkap Direktur PT Bintang Wahana Tata (BWT). Hal itu tertuang dalam bukti notaris Roy Pujo Hermawan SH.

“Jadi dalam kesepakaan kontrak dinotaris, Pak Wawan (Wahyu Prasetiawan) akan mengembalikan aset bangunan yang menjadi agunan setelah jangka waktu kredit berakhir. Kalau tidak salah sertifikat lamanya dipinjam hanya tiga bulan. Apabila terjadi kerugian akibat pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, maka akan menjadi tanggungjawab Pak Wawan,” tambah Galuh.

Tidak hanya sertifikat rumahnya, Galuh juga menyebutkan bahwa almarhum Yoyok atas keyakinan Fajar dan Wahyu Prasetiawan juga meminjamkan sertifikat  ruko milik mertuanya Ngatemun Hariono di Kelurahan Sisir Kota Batu seluas 81 meter persegi, ke Bank Jatim.

“Ruko milik mertua kami juga dipinjamkan atas desakan dan jaminan Fajar dan wawan” lanjutnya.

Galuh membantah telah menerima kompensasi uang Bank Jatim dari Wahyu Prasetiawan secara bertahap, total Rp 40 juta.

“Selama ini saya tidak ikut campur urusan pekerjaan suami. Tapi kalau soal uang, dipercakapan whatsapp itu bukan kompensasi, tapi pembayaran utang,” ungkapnya.

Bahkan, Galuh geram dengan pernyataan Sdr.Alek Yudawan dalam persidangan sebelumnya  yang menyatakan jika almarhum suaminya Yoyok disebut-sebut punya hutang ke Alex Yudawan.

“Almarhum tidak punya hutang ke Alex. Saya juga sering bertemu, minta pendapat ke Alex soal perkara ini, tapi Alex tidak pernah menyebut suami saya punya hutang,” paparnya.

Sementara itu, notaris Roy Pujo Hermawan SH membenarkan pernyataan Galuh. Saat itu, bersama suaminya Yoyok dan terdakwa Wahyu Prasetiawan melakukan tandatangan kontrak kesepakatan. Termasuk tandatangan kesepakatan rumah yang diajukan ke Bank Jatim.

“Yang datang ke kantor, Pak Yoyok, Ibu Galuh, Pak Joni sama Pak Wawan,” timpalnya.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan SH MH akan mempertimbangkan permohonan secara serius yang disampaikan Galuh istri almarhum Yoyok Hari Soebagyo.

“Ibu kan sudah tandatangan jaminan rumah, dibacakan oleh notaris, nanti biar kami pertimbangkan,” pungkasnya.

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya  Marper Pandiangan, SH.MH dengan Hakim anggota  Poster Sitorus,SH. MH  dan Abdul Gani, SH.MH.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

Keempat terdakwa didampingi  Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH. MH, Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH.

Keempat Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).( Eno )