SIDANG LANJUTAN KASUS KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU 

SIDANG LANJUTAN KASUS KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU 

 

Surabaya malangupdatenews99-  Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko, Rabu ( 1/3/2023) pukul 15.00 WIB s/d 20.00 WIB.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Andhika Nugraha Triputra, SE, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan agenda sidang dengan menghadirkan keempat terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.

Disebutkan, dalam pemeriksaan didepan persidangan, Wahyu Prasetyawan memberikan keterangan bahwa ia meminjam bendera PT. Adhitama Global Mandiri milik Jonni untuk mengikuti lelang ketiga proyek, yaitu pembangunan MAN 3 Blitar, UM Mart, dan Gelanggang Prestasi Fia UB.

Dimana prosedur pinjam bendera tersebut juga diketahui oleh fajar dan fredy selaku pegawai Bank Jatim, dan demi tercapainya kredit modal kerja pola keppres dari Bank Jatim, fredy menyarankan kepada Wahyu dan Jonni untuk membuat perjanjian secara notariil dengan pemilik SHM jaminan tambahan, sehingga seolah-olah SHM tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan.

Terkait blokir, Wahyu menyebut memang sengaja tidak dilakukan blokir oleh Fredy dan Fajar, sehingga wahyu dapat leluasa mengambil dana termin tersebut, dimana penarikan dana termin tersebut menggunakan cek yang ditanda tangani oleh Jonni tentu dengan sepengetahuan fajar selaku Pimpinan cabang Pembantu ( Pimcapem) Bumiaji.

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Marper Pandiangan, SH.MH dengan Hakim anggota Poster Sitorus,SH. MH dan Abdul Gani, SH.MH.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu sedangkan Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hadir dalam persidangan yakni Asih, SH.MH dan Lila Yurifa Prihasti, SH.MH.

Keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH, MH, Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH.

Keempat Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).

” Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu (08/3/ 2023) dengan Agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum” Jelas Andhika Nugraha Triputra yang juga Humas Kejari Batu.( Eno)