Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan Felistiara Enggar Kasuarina di Villa Sammitomo Batu

Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan Felistiara Enggar Kasuarina di Villa Sammitomo Batu

 

Malang updatenews99- Persidangan Perkara Pembunuhan terhadap Korban Felistiara Enggar Kasuarina di Villa Sammitomo Jl. Arumdalu Rt 02 Rw 02 di Villa Sumitomo Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu, di Pengadilan Negeri Malang, Senin ( 5/6/2023) siang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili Perkara tersebut yakni Titik Satyawati Yun Irianti, SH. M.Hum (Ketua Majelis), Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, SH. M.H (Hakim anggota) dan Arief Karyadi, SH. M.Hum (Hakim Anggota)

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH (Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu) serta Penasehat Hukum yang mendampingi terdakwa yakni Amin, SH

Sidang dibuka pukul 15.15 WIB dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang inti dari Tuntutan tersebut yakni menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair;

2. Menyatakan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena mengalami gangguan kejiwaan yang berat berupa gangguan penilaian realita yang dalam istilah kedokteran dikenal dengan istilah gangguan psikotik;

3. Memerintahkan agar terdakwa dimasukkan ke RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Kab. Malang guna menjalani rehabilitasi mental / jiwa selama 1 (satu) tahun dengan biaya Negara;

Yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Korban Felistiara Enggar Kasuarina

Yang meringankan: terdakwa mengalami gangguan kejiwaan yang berat berupa gangguan penilaian realita yang dalam istilah kedokteran dikenal dengan istilah gangguan psikotik.

4. Menyatakan barang bukti milik korban Felistiara Enggar Kasuarina yang terkait pembunuhan dan alat yang diperguanakan untuk membunuh korban dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti berupa : 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol N-4255-EDC , HP Nokia Dikembalikan kepada Saksi Ani susana. Sedang 1 flashdisk merk PNY warna abu-abu kapasitas 2 GB yang berisi 2 (dua) buah file rekaman CCTV area garasi rumah Villa Sammitomo Jl. Arumdalu Rt 02 Rw 02 kel. Songgokerto Kota Batu berdurasi 1 menit 17 detik dan 25 menit 11 detik Dikembalikan kepada Saksi Benar Sunaryo.

JPU menyebutkan biaya perkara sebesar Rp5 ribu dibebankan kepada Negara.

Kronologis terjadinya tindak pidana, pembunuhan terhadap korban Felistiara Enggar Kasuarina bermula pada Kamis ( 06 /10/ 2022) bertempat di rumah terdakwa Amin, beralamat di Dusun Bulurejo, Rt.001 Rw.009, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Terdakwa merasa mendapatkan bisikan gaib untuk menyembelih leher perempuan PSK di Songgoriti yang dianggap menyembah fir’aun.

K emudian setelah mendapat bisikan tersebut terdakwa mengambil Sebuah pisau stainless panjang 17 cm lebar gagang 4,5 cm warna hijau beserta sarung pisau warna hijau yang berada di rumahnya kemudian oleh terdakwa selipkan di pada baju yang dikenakan terdakwa.

Terdakwa selanjutnya meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol N-4255-EDC milik saksi Ani Susana dan pukul 14.00 wib terdakwa menuju daerah Songgoriti yang berada di Kota Batu dengan maksud dan rencana untuk membunuh perempuan PSK.

Sekira pukul 16.00 wib terdakwa sampai di Villa Sammitomo Jl. Arumdalu Rt. 02 Rw. 02 Kel. Songgokerto Kota Batu yang saat itu tidak ada penjaga villa dan Kemudian terdakwa masuk ke Kamar No. 3 Lantai 2 Villa Sammitomo.

Tidak lama setelah itu datang penjaga villa yakni Saksi Benar Sunaryo dan Saksi Li’in, Saksi Benar Sunaryo kemudian mendatangi terdakwa dan menanyakan maksud terdakwa datang ke Villa tersebut serta menawarkan wanita penghibur kepada terdakwa dan dijawab oleh terdakwa iya.

Saksi Benar Sunaryo kemudian menghubungi Saksi Eko Wahyudi menanyakan apakah ada wanita penghibur dan dijawab ada. Saksi Benar Sunaryo kemudian menyampaikan ada wanita penghibur dengan biaya Rp250.000,- kepada terdakwa dan dijawab oleh terdakwa iya.

Kemudian sekitar 15 menit Saksi Eko Wahyudi datang ke Villa tersebut bersama dengan Korban Felistiara Enggar Kasuarina, Saksi Benar Sunaryo kemudian mengantar Korban Felistiara Enggar Kasuarina ke Kamar No. 3 Lantai 2 Villa untuk menemui terdakwa dan selanjutnya Saksi Benar Sunaryo turun ke Lantai 1 dan berbincang dengan Saksi Eko Wahyudi.

Bahwa kemudian saat terdakwa berdua dengan Korban Felistiara Enggar Kasuarina di dalam Kamar No. 3 Lantai 2 Villa Sammitomo tersebut, pada saat Korban Felistiara Enggar Kasuarina hendak ke kamar mandi, terdakwa mengambil pisau yang sudah dipersiapkan kemudian terdakwa menarik dan menjambak rambut Korban Felistiara Enggar Kasuarina dengan tangan kiri dan selanjutnya terdakwa langsung menyayat leher sebelah kanan Korban Felistiara Enggar Kasuarina hingga terjatuh.

Terdakwa kemudian menyayat lagi leher Korban Felistiara Enggar Kasuarina dan selanjutnya menyeret tubuh Korban Felistiara Enggar Kasuarina ke dalam kamar mandi.

Terdakwa sempat mencuci pisaunya yang baru dipergunakan membunuh sebelum terdakwa bergegas keluar dari Kamar No. 3 Lantai 2 Villa Sammitomo.

Namun Saksi Li’in yang melihat ada bercak darah dan kemudian berteriak meminta bantuan kepada Saksi Benar Sunaryo, terdakwa kemudian dihentikan oleh Saksi Benar Sunaryo dan pada saat itu terdakwa melakukan perlawanan sembari mengeluarkan pisaunya. Selanjutnya terdakwa berusaha melarikan diri dengan sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol N-4255-EDC namun dihentikan oleh saksi Eko Wahyudi.

Karena situasi semakin ramai banyak warga yang berdatangan hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan, Saksi Nuer Hadi Dwi Cahyono yang ada di lokasi saat itu kemudian mengecek kondisi Kamar No. 3 Lantai 2 Villa Sammitomo dan mendapati tubuh Korban Felistiara Enggar Kasuarina dalam kondisi tidak bergerak serta berlumuran darah di dalam kamar mandi, tidak lama setelah itu datang petugas kepolisian dan terdakwa diamankan.

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin 12 Juni 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi oleh Terdakwa/Penasehat Hukum. ( Eno )