SOSIALISASI HAKI, MADE: JANGAN MALAS MENGURUS HAK INTELEKTUAL ATAU KARYA CIPTA

SOSIALISASI HAKI, MADE: JANGAN MALAS MENGURUS HAK INTELEKTUAL ATAU KARYA CIPTA

MALANG UPDATE NEWS99,  – MALANG, I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang menekankan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) itu penting dipahamkan kepada masyarakat, terutama pelaku industri kreatif atau karya cipta lainnya. Dia sampaikan di acara sosialisasi HAKI di Taman Krida Budaya, Kota Malang, Senin (1/2).

Lebih lanjut, Made mengatakan bahwa sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap pendaftaran kekayaan intelektual baik terkait ekonomi kreatif, budaya dan karya cipta lainnya, yang membuktikan itu karya kita atau asli budaya kita. Jumat, (3/2/2023)

Bagaimanapun juga, itu akan dapat memberikan perlindungan bagi pencipta, juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor.

“Kita paling malas terkai urusan administrasi, mengurus HAKI, padahal itu milik kita sendiri, seolah urusan administrasi itu hal yang menyulitkan atau menjengkelkan, sebenarnya tidak. Itu untuk menguatkan kita, sebagai pemilik atau pencipta. Sekarang yang terpenting dasar hukumnya, bukti autentiknya ada, semua ada” ungkap Made.

“Ketika hak cipta kita diclimed orang lain, lalu kita marah-marah. Padahal kita sendiri yang lalai,” tegasnya.

“Tahun 2023 ini, kemenkumham telah mencanangkan sebagai tahun merek, kita harapkan pelaku ekonomi kreatif secepatnya mendaftarkan merk usahanya dan daftarkan legalitas usaha atau karyanya,” ajaknya.

Moreover, berbagai macam sektor yang dapat didaftarkan dalam HAKI, seperti pada subsektor musik, film, kuliner, fashion, dan kerajinan tangan. Terutama skema pembiayaan berbasis HAKI yang akan meningkatkan produk ekonomi kreatif berkualitas dan berkelanjutan.

Disamping itu, secara perlindungan hukum, pendaftaran HAKI bagi pelaku usaha sebenarnya cukup menguntungkan. Seandainya ada pihak lain yang meniru, maka pelaku UMKM memiliki legalitas hukum untuk mengajukan gugatan hukum.

“Jika nanti diperlukan anggaran-anggaran pendampingan dari Pemkot Malang untuk pelaku UMKM, kami siap menganggarkan di APBD Kota Malang. Yang penting bapak-ibu mau dulu, kita akan masukkan di anggarannya di dinas-dinas yang melakukan kegiatan hak kekayaan intelektual,” jelasnya.

Lebih lanjut, Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Ir. Razilu mengatakan, perlindungan karya melalui HAKI perlu dimanfaatkan dalam menjaga keberlangsungan inovasi untuk mengembangkan karya-karya baru.

Salah satu program unggulan dengan tujuan menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya, adalah Mobile Intelektual Property Clinik/Klinik KI bergerak.

“Pelaku usaha kecil dan menengah kalau ingin naik kelas, ketika mereka belum punya merek harus punya merek. Kalau belum punya desain industri, harus punya desain industri dan kekayaan intelektual,” tutur Razilu. (awik)

 

Reporter. : awik wahyudi
Editor.      : kadir wahyudi