MALANG UPDATE NEWS99 – MALANG, Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) adalah wadah masyarakat yang memiliki kesadaran hukum di lingkungan hingga di tingkat paling dasar, secara kelembagaan yaitu Kelurahan, tetapi keangotaanya tentu saja hingga di RT dan masyarakat.
Sosialisasi dan pemantapan kadarkum yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat yang kelbagaannya telah terbentuk hingga di tingkat Kelurahan. Selasa, (13/12/2022)
Bambang Subiyanto, SH., Ketua Kadarkum Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen memimpin 25 orang anggota masyarakat di lingkungannya yang telah memgikuti sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi itu diikuti 2 kelurahan, Kelurahan Oro-oro Dowo dan Samaan, total peserta sebanayak 50 orang dari 25 di masing-masing kelurahan. Dan dilaksanakan selama 2 hari, 12-13 Desember 2022.
Bagaimanapun juga, 6 materi antara lain:
1. Terkait UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana petdangan orang (human trafficking),
2. UU 5 tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 tahun 2003 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU,
3. UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,
4. UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
5. UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan umum,
6. UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Narasumber materi tersebut dari kementrian Kemenkum Ham Provinsi Jawa Timur, Bidang Hukum Pemerintahan Kota Malang, STIKI Malang, dan Polresta Malang Kota.
“Tujuan Pembentukan Kadarkum adalah agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia. Dan, agar setiap anggota masyarakat memahami serta mentaati terhadap hukum yang berlaku,” kata Pak Sukristianto Kemenkum-Ham Jatim.
Selanjutnya, Kelurahan Oro-oro Dowo dan Samaan bahwa harapannya, Kadarkum dibentuk sebagai kelurahan binaan sebagai kelurahan sadar hukum setelah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian desa atau kelurahan sadar Hukum.
Sosialisasi dan pemantapan kadarkum, acara yang semestinya dibuka oleh Walikota Malang, tetapi diwakilkan oleh Henny dari Pemerintahan Bidang Hukum Kota Malang.
“Salah satu parameter keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di suatu wilayah adalah terbentuknya kelompok keluarga sadar hukum (KADARKUM) di setiap Kelurahan. Bahwa, Kota Malang sudah dilaksanakan sosialisasi ini sampai di 57 kelurahan se-Kota Malang,” kata Pak Henny selaku moderator acara. (awik/k.red)