Malang Update News99, Kabupaten Malang, Sosialisasi terkait program PTSL (pendaftaran tanah sistem lengkap) di wilayah Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen, telah dilakukan sosialisasi PTSL pada hari selasa, malam di Pendopo Desa Panggungrejo, (25/10).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, di hadiri oleh beberapa unsur institusi pemerintah terkait, BPN Kab. Malang, Unsur Kecamatan, Pemerintah Desa Panggungrejo dan kelembagaan desa antara lain: Ketua RW, BPD, TOGA & TOMAS, Karang Taruna, Bhabinkamtibmas, Babinsa. (26/10/2022)
Bagaimanapun juga, program PTSL ini merupakan salah satu Program Nasional untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah yang sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 dan Instruksi Presiden (inpres) No. 2 tahun 2018.
Disamping mengacu petunjuk tehnis pelaksanaan PTSL No.1/juknis-100. HR. 0201/I//2022, dan juga berpedoman pada Perbub Malang, No. 14 tahun 2018 tentang pembiayaan persiapan tanah sistematis yang ada di wilayah Kabupaten Malang.
Lebih lanjut, terkait pembiayaan sempat disinggung oleh Witono S.H., MM, bahwa gratis dalam pendaftaran itu artinya, proses pendaftaran terkait materai, pengukuran, ATK dan pembiayaan lain itu ada pada rana kesepakatan antara panitia PTSL dan masyarakat.
Bagaimanapun juga, pembiayaan yang dimaksud adalah kesepakatan warga dan panitia pendaftaran melegalisasikan tanahnya yang sifatnya tidak membebani masyarakat desa.
Dalam sosialisasi untuk mendapatkan program PTSL tersebut disampaikan oleh Witono, bahwa masyarakat harus membentuk kepanitiaan dari unsur masyarakat total. Mereka adalah Ketua RW, unsur ketua pedukuhan/dusun, dan dari unsur tokoh masyarakat.
“Sertifikat tanah itu penting, dan harus dikerjakan mulai sekarang dengan progam PTSL ini, yang tujuannya adalah meminimalisir terkait sengketa tanah. Mangkanya harus dibentuk panitia PTSL dulu,” kata Witono.
“Di dalam kepanitiaan, saya ingatkan, carilah pengurus panitia yang mampu IT dan tolong bendaharanya warga setempat dan jujur. Ini penting! Karena ini menyangkut data,” tegasnya.
“Tentu saja harus melalui mekanisme Musyawarah desa, untuk memutuskan terkait kepanitiaan, anggaran operasional dan kantor kesekretariatan panitia PTSL desa, dan tidak boleh berkedudukan di kantor Desa Panggungrejo,” terangnya lagi.
Ditemui secara terpisah, Kepala Desa Panggungrejo, Muhammad Herul menyampaikan bahwa Desa Panggungrejo sudah mengajukan ikut program PTSL agar mendapatkan legalitas tamah dalam bentuk sertifikat tanah yang jelas legalitasnya, agar ada kepastian hukum terkait tanah di wilayah Desa Panggungrejo.
“Perlu diketahui, bahwa Desa Panggungrejo ini di posisi tata kota wilayah kota kabupaten Malang, jadi, sertifikat tanah sebagai legalitas tanah itu penting untuk ke depannya,” terang Herul.
Dan yang membanggakan bahwa dalam kepemimpinan Herul, telah mendapatkan program redistribusi tanah esgendom 94 bidang selesai beserta sertifikatnya.
“Makanya sekarang, disosialisasikan terkait program PTSL (pendaftaran tanah sistem lengkap) kepada BTN Kabupaten Malang yang pernah diajukan oleh Desa Panggungrejo ini,” terangnya.
“Harapan kami semoga semua bisa lancar, dan quota tiga ribu bidang untuk desa kami bisa terpenuhi serta berjalan lancar,” pungkasnya. (ria/k.red)