Jakarta, Maharaninews- Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa anggaran perlindungan sosial akan mencapai sekitar Rp432,2 triliun hingga Rp441,3 triliun.
Adapun jumlah tersebut sedikit lebih tinggi dari total anggaran perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp431,5 triliun.
Pemerintah tetap menambah anggaran perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Kita harap APBN tetap menjalankan fungsi sebagai shock absorber untuk menjaga masyarakat, baik melalui PKH (Program Keluarga Harapan), kartu sembako, subsidi listrik, subsidi LPG, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dia merinci, pada 2020 anggaran perlindungan sosial mencapai Rp498,0 triliun atau melonjak hingga hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp308,4 triliun karena penyebaran pandemi Covid-19.
Pada tahun itu anggaran perlindungan sosial sebetulnya hanya sebesar Rp293,2 triliun tetapi kemudian pemerintah menambah Rp204,7 triliun untuk menopang masyarakat yang terdampak Covid-19.
Pada 2021 anggaran perlindungan sosial turun dibandingkan 2020 menjadi sebesar Rp468,3 triliun. Rilis. (Updatenews-kdr)