Terbukti Terima Suap, Hakim PN di Jatim Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Terbukti Terima Suap, Hakim PN di Jatim Diberhentikan dengan Tidak Hormat

malangupdatenews.com, kompas.com -Jakarta, Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Jawa Timur berinisial HGU dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berupa penerimaan suap.

Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

“Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Joko membacakan putusannya, Selasa (30/8).

Dalam persidangan tersebut, hakim HGU juga mengakui telah menerima suap guna memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di MA atas sebuah perkara pada saat menjabat sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. (31/8/2022)

Hakim HGU juga terbukti menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara hingga tuntas serta menjanjikan kemenangan di persidangan dengan meminta sejumlah biaya operasional.

Akan tetapi, permohonan Peninjauan Kembali (PK) diputus MA dengan amar ditolak. Namun, hakim HGU menyampaikan Putusan PK itu diterima.

Atas perbedaan tersebut, pelapor sempat mempertanyakan kepada hakim HGU mengapa terdapat dua amar yang berbeda. Namun pada akhirnya pelapor mengadukan Hakim HGU ke KY karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Di hadapan MKH, hakim HGU pun mengakui telah menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat sehingga terbukti melanggar KEPPH.

Berdasarkan laporan, analisis laporan, dan bukti-bukti pendukung, forum MKH sepakat memutus hakim HGU terbukti melanggar Angka 1 Butir 2.2, Angka 2 Butir 2.1 Ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 Ayat (1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 Ayat (1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Adapun MKH tersebut dipimpin oleh Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dengan enam anggota dari MA dan KY. Sebagai perwakilan MA, hadir hakim agung Dwiyarso, Jupriyadi, dan Abdul Manan. Sedangkan dari KY diwakili oleh Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Amzulian Rifa’i. (red)