Malangupdatenewd99- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Harlina Rayes, SH.M.Hum memberi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp937,5 Juta atau subsidair pidana kurungan selama 2 bulan, kepada Terdakwa Muliyani atas perbuatannya memperkosa keponakannya hingga hamil, di PN Malang, Senin ( 12/6/2023 ).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Harlina Rayes,SH.M.Hum bersama Natalia Maharani, SH (Hakim Anggota) dan Safruddin, SH. M.H (Hakim Anggota) menyebutkan Terdakwa MULIYANI alias MUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi kejadian.
Disebutkan terjadinya tindak Pidana Yakni pada bulan juli 2022 bermula saat Korban diajak untuk belajar motor oleh Terdakwa ke Wilayah Panderman Hill dan kemudian Terdakwa melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak Korban ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah Kawasan Jl. Panderman Hills Desa Oro-Oro Ombo Kec. Batu Kota Batu, awalnya Korban Menolak tapi Korban diseret oleh Terdakwa dan Terdakwa mengancam akan memukuli korban jika tidak menuruti kemauannya dan akan diberi uang 50 ribu jika menuruti kemauannya akhirnya dengan rasa takut dan terpaksa, Korban menuruti kemauan Terdakwa. Kemudian selang satu minggu terdakwa kembali mengajak Korban untuk belajar Motor dan kembali melakukan aksi bejatnya di Semak Semak sekitar Kawasan Jl. Panderman Hills Desa Oro-Oro Ombo Kec. Batu Kota Batu, selanjutnya pada bulan Agustus, September dan November, Terdakwa melakukan Aksi Bejatnya di rumah Korban yang tidak lain merupakan rumah dari Kakak Kandung terdakwa sehingga pada bulan Januari 2023 Korban dinyatakan hamil oleh Dokter RS. Hasta Brata Kota Batu dengan usia kehamilan 24 Minggu.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni Gusti Made Dwi Kartika, SH maupun terdakwa/ penasehat hukum menyatakan sikap Pikir – pikir terhadap.vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Malang. (Eno )