Tidak Ada Dugaan Pelanggaran Hukum terkait Penebangan Pohon di Panderman Gravity Park

Tidak Ada Dugaan Pelanggaran Hukum terkait Penebangan Pohon di Panderman Gravity Park

 

Batu malangupdatenews99- Koordinator Agroforestri Perum Perhutani Jatim, Mukid, mengklarifikasi bahwa tidak ada dugaan pelanggaran hukum terkait penebangan pohon di Panderman Gravity Park desa Pesanggrahan Kecamatan Batu.

Mukid menegaskan tindakan penebangan pohon telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah mendapatkan izin yang diperlukan dari otoritas terkait.

” Bicara izin, penebangan itu ranah pemerintah desa. Jika dihubungkan dengan dampak lingkungan, posisi pohon yang ditebang bukan pada kemiringan tertentu dan jauh dari mata air,” tegas Mukid, Jum’at ( 3/11/2023 ).

Panderman Gravity Park merupakan salah satu destinasi wisata alam yang baru dikembangkan desa Pesangrahan kecamatan Batu yang dikelola Bumdes ( Badan usaha Milik Desa ) Pesanggrahan.

Meskipun demikian, pihak Perum Perhutani Jatim menyatakan akan terus memonitor dan mengawasi setiap kegiatan yang terkait dengan pengelolaan hutan di sekitar Panderman Gravity Park guna memastikan keberlanjutan dan keberlangsungan lingkungan alam di area tersebut.

Mukid memberikan klarifikasi terkait kontroversi penebangan pohon yang terjadi di Tanah Kas Desa (TKD) Pedanggrahan Batu.

Beberapa pihak telah menyuarakan keprihatinan bahwa tindakan penebangan tersebut dapat memicu bencana banjir.

Namun, Mukid menegaskan posisi penebangan pohon telah dipilih dengan hati-hati dan mempertimbangkan faktor keamanan. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan warga sekitar serta keberlanjutan lingkungan.

Mukid juga menambahkan pohon-pohon yang ditebang akan diganti dengan tanaman baru untuk mempertahankan keseimbangan ekosistem.

Meskipun ada kekhawatiran terhadap dampak penebangan pohon, Mukid menegaskan tindakan ini telah melalui evaluasi yang cermat dan didasarkan pada pertimbangan yang matang.

Pernyataan Mukid ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan meminimalisir kekhawatiran terkait penebangan pohon di TKD Pesanggrahan.

Sementara itu Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Desa Pesanggrahan mengklarifikasi isu terkait penebangan pohon yang telah beredar.

Menurut Ketua LPHD, Rudianto, selama ini pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran dalam penebangan pohon yang dilakukan, karena kegiatan tersebut masih berada dalam lingkup tanah kas desa, bukan hutan lindung seperti yang diisukan.

“Kami telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan penebangan pohon di Desa Pesanggrahan. Berdasarkan hasil evaluasi, kegiatan tersebut sesuai dengan regulasi dan tidak melanggar aturan terkait pengelolaan hutan desa.” Tandasnya.

Rudianto menambahkan pihak LPHD akan terus melakukan pemantauan dan supervisi terhadap kegiatan-kegiatan terkait pengelolaan sumber daya alam di Desa Pesanggrahan untuk memastikan keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan.

Ditegaskan dengan memberikan klarifikasi terhadap isu yang beredar, serta memberikan kepastian kepada masyarakat desa terkait legalitas kegiatan penebangan pohon di Desa Pesanggrahan.

LPHD juga mengundang masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam demi keberlangsungan lingkungan hidup desa yang lebih baik.

Penebangan pohon yang dilakukan desa Pesanggrahan tersebut dengan tujuan untuk membangun kawasan wisata yang mengalami kekurangan dana untuk pembuatan tempat duduk.

“Kami mengakui kawasan wisata di Desa Pesanggrahan membutuhkan fasilitas tambahan, termasuk tempat duduk untuk pengunjung. Oleh karena itu, kami telah memutuskan untuk melakukan penebangan pohon dengan cermat dan hati-hati, untuk mendapatkan bahan baku yang diperlukan untuk membangun tempat duduk tersebut.” lanjutnya.

Rudianto menekankan kegiatan penebangan pohon dilakukan dengan mematuhi regulasi dan pedoman pengelolaan sumber daya alam yang berlaku dan untuk kesejahteraan masyarakat desa, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Desa Pesanggrahan, Rudianto, dengan tegas menyatakan apabila terjadi pelanggaran dari pihak Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami memiliki kewajiban untuk melindungi dan memelihara hutan desa ini untuk kepentingan bersama. Jika terdapat pelanggaran atau tindakan yang merugikan keberlangsungan hutan, kami akan mengambil langkah tegas dan segera mengatasi masalah tersebut.” Ungkapnya.

Rudianto menegaskan pentingnya kerjasama yang baik antara LPHD dan Bumdes untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan sumber daya alam desa.

“Kami berharap Bumdes dapat bekerja sama dengan kami dalam mengoptimalkan pemanfaatan hutan desa ini, dengan tetap mematuhi regulasi dan kebijakan yang berlaku,” tambah Rudianto.

Ia mencontohkan kasus Alas Kasinan pada medio 2019 silam, LPHD melakukan perlawanan total sebab memang berdirinya wisata tersebut benar-benar merusak mata air dan berdampak negatif kepada masyarakat.

“Kalau hal tidak benar terjadi dilingkup Desa Pesanggrahan yang berhubungan dengan lingkungan, kami adalah benteng terdepan,” tandas

Hal ini juga menunjukkan komitmen LPHD dalam menjaga kelestarian hutan desa dan memastikan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh warga desa.( Eno )