Batu malangupdatenews99 – Tiga pelaku pencurian kran proyek strategis nasional (PSN) Pasar Induk Among Tani Batu, dibekuk jajaran Polres Batu.
Tiga kawanan pelaku yang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti tersebut, yakni RM (39) dan ST (32), keduanya adalah bersaudara berasal dari Pemalang, dan tersangka HS (35) warga Tlogorejo Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussy Purwanto SH.MH menjelaskan ketiga pelaku pencurian kran di Pasar Induk Among Tani Kota Batu berhasil dibekuk di rumah kontrakan di Gresik Jawa Timur, sebelum 1 kali 24 jam setelah kejadian, tanpa perlawanan.
” Kejadiannya pencurian kran di pasar Induk yang merupakan proyek strategis Nasional berlangsung Minggu,1/10/2023, Senin,2/10/2023, sekitar Pukul 7.30 WIB petugas berhasil menangkap mereka di Rumah Kontrakannya di Gresik. Atas kejadian itu, pihak pasar mengalami kerugian sekitar Rp 57 Juta ” jelas Kasat Reskrim.
” dari beberapa barang bukti inilah kami melakukan dengan menggunakan Scientific Cream Investigation, pembuktian secara ilmiah menjerat tiga pelaku jadi tersangka ternyata adalah jaringan antar provinsi yang melakukan aksi di proyek strategis nasional dan daerah,” ungkap Yussi
AKP Yussi mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku pada hari Sabtu melakukan Survey di TKP (tempat kejadian perkara) di Pasar Induk Kota Batu, dengan menggunakan jasa bus dari Surabaya menuju sasaran Pasar Induk Kota Batu. Setelah melakukan survey besoknya Minggu, 2/10/2023 mereka mulai menjalankan aksinya.
Ketiga pelaku merupakan spesialis pencuri kran air, sasarannya pada sejumlah proyek besar Strategi Nasional antar Provinsi.
“mereka mengaku pengangguran dengan alasan faktor ekonomi mereka melakukan aksi kejahatan, padahal dari mereka sudah masuk kelompok residivis berjaringan ” papar Kasat Reskrim.
Ketika dikonfirmasi pelaku pencurian RM (39) warga Pemalang Jawa Tengah,meengungkapkan dalam menjalankan aksinya di Pasar Induk Kota Batu, dia dan komplotannya masuk lewat pintu penjagaan depan samping kiri Pasar Kota Batu.
“Kami lewat pintu depan. Karena sudah banyak orang lalu lalang saat itu, sehingga pihak penjaga pintu gerbang pasar tidak menaruh rasa curiga pada kami,” kata RM.
RM menyebutkan sasaran aksi pencurian ke kran, karena dianggap barang ini mudah dijual dan tidak berat.
“Kran tersebut mudah dijual,dan kami belum sempat menjual sudah ketangkap duluan ,”kata RM.
RM juga menyebutkan aksinya seperti ini pernah dilakukan ketika di Bali, ketika itu dia dan temannya bekerja sebagai kuli bangunan, merasa tidak dibayar kemudian melakukan aksi pencurian di proyek dimana dia bekerja.
“Ya,saat itu saya kerja jadi kuli bangunan di salahsatu proyek di Bali,karena saya tidak dapat bayaran,sehingga saya bersama 9 rekan mengambil barang – barang di proyek dan saya jual.Atas kejadian itu saya bersama rekan – rekan tersebut,diproses hukum pada tahun ini, 2023,”jelas RM.
Aksi pencurian 23 Kran yang ada di Pasar Induk Among Tani Batu dilakukan hanya perlu waktu 30 menit, di toilet yang ada di lantai 2 dan 3.
“Saat itu karena untuk melepas puluhan kran tersebut hanya tinggal diputar saja,jadi memakan waktu sekitar 30 menit,puluhan kran tersebut sudah berhasil dilepas dan kami bawa.Pulangnya kami lewat pintu depan seperti semula, kemudian naik jasa mobil grab menuju Surabaya lanjut ke Gresik,” lanjutnya.
Satreskrim mengatahui kejadian pencurian setelah mendapat laporan dari Dinas yang bertanggung jawab di Pasar Induk Kota Batu. Kemudian Polres Batu langsung olah TKP dan terjunkan puluhan Tim Resmob,di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto.
Dengan kerja keras tim pemburu pelaku Resmob Polres Batu tersebut,sebelum 1 kali 24 jam,tiga pelaku berhasil di ringkus dan diamankan di Polres Batu berupa sejumlah barang bukti di Rumah Kontrakan Gresik Jawa Timur .
Ketiga pelaku ini merupakan jaringan. mereka ini adalah spesialis pencurian di beberapa proyek strategis nasional yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Dari penangkapan ketiga residivis petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 ransel merek polo yang dipergunakan membawa 23 kran air, kemudian 1 buah jaket warna hitam motif kotak, topi, coklat dan 1 pasang sandal hitam dan 1 sepatu merek Nike.
Dari keterangan ketiga pelaku ini saat diperiksa mengatakan jika mereka melihat media sosial tiktok yang mana di Kota Batu ada proyek.
Atas kejadian ini pelaku, dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.( Eno )