BatuBatumalangupdatenews99 -Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020,Kamis ( 8/9/2022).
Edy Sutomo SH.MH humas Kejari Batu menyebutkan penyidikan perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Batu Nomor PRINT-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.
” hasil penyidikan diperoleh bukti-bukti yakni telah diperiksa 53 (msaksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT,
serta Wajib Pajak ; diperoleh keterangan ahli Digital Forensik yang pada pokoknya menerangkan di
dalam pemeriksaan dan analisa barang bukti berupa back up database SISMIOP periode tanggal 3 Maret 2020 tersebut tidak mengalami perubahan ” terang Edy.
Disebutkan hasil penyidikan terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AFR bersama-sama dengan tersangka J yakni : a. Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3)
PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB “penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak”, b. Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau
wajib pajak dengan ketentuan a. mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan
kepada walikota, dst” dan Pasal 6 ayat (3) “Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst”; c. Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI
No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) “SPPT-PBB dapat diterbitkan
melalui : a. Pencetakan Masal; atau b. Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB
dan Mutasi, Pembetulan dan Keberata SPPT” dan Pasal 13 ayat (7) “Penerbitan SPPT dilakukan
setelah terbit Keputusan Keberatan”
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan
tindak pidana korupsi atas Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020 sebagaimana Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta tiga
ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah).
Bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang tetap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka.
Sehingga Penyidik meyakini telah terjadi Tindak Pidana Korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk itu Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu atas nama AFR dan J dan peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut :
Tersangka AFR yang merupakan Staf Analis Pajak pada BAPENDA Kota Batu) selaku Operator SISMIOP yang karena jabatan atau kedudukannya mempunyai akses ke aplikasi Sistem Manajeman informasi Objek Pajak (SISMIOP), telah mengubah NJOP objek pajak dengan cara mengubah “kelas” objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru serta melakukan pencetakan SPPT-PBB
dengan tidak sesuai ketentuan, perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang
seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.
Tersangka J selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut tersangka J juga mendapatkan keuntungan.
Dengan mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21
KUHAP mengenai penahanan yang hanya dapat dikenakan untuk tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih, dengan beberapa alasan yang mendasari yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya.
” Terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 2 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Kamis 08 September 2022, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan” ungkap Edy Sutomo yang juga kasi Inteljen Kejari Batu.
Setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum, pungkasnya. ( Eno )