malangupdatenews99.com Malang, Malam ini sepi, malam jumat, terbayangkan bila palagan perang di Kurusetra terhenti karena malam buta, bukan karena malam jumat untuk ibadah. Ibadah itu bisa dilakukan sewaktu-waktu kawan, kata Adipati Karna dalam hati.
Di atas bumi nusantara, yang namanya Indonesia, seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dulu adalah prajurit tanpo tanding (tidak ada lawannya) di kesatuan anti teror, Tito Karnavian.
Sekarang, dia adalah seorang Mendagri RI yang baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Isinya memberikan wewenang pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memutasi hingga memberhentikan ASN tanpa perlu mendapatkan izin dari Kemendagri bila ASN tersebut bermasalah.
SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Tanpa ita itu, Surat Edaran(SE) itu digunakan untuk menegakkan dan menertibkan perilaku ASN bila bermain petak umpet di tahun politik 2024 yang akan datang. Stabilitas politik tidak hanya dimulai dari perilaku praktisi parpol, tetapi juga diberlakukan pada ASN di wilayah tanggungjawabnya.
Stabilitas politik daerah adalah pondasi stabilitas politik nasional, karena stabilitas politik menentukan jalannya roda pemerintahan. “Mana ada investor mau datang kalau stabilitas politiknya tidak terjamin. Pengacau itulah yang membuat stabilitas politik bisa tak menentu,” kata Adipati Karna.
SE itu jelas bahwa kewenangan dalam mengambil kebijakan demi lancarnya pelayanan masyarakat, menjaga roda kerja gotong royong dan menjaga kecepatan serta akurasi pelayanan publik. Tidak ada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di lingkungan pemerintahan atas dasar like and dislike tanpa kesalahan fatal di wilayah kerja kepala daerah tersebut.
Bagaimanapun juga, kewenangan Pj kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Moreover, dijelaskan bahwa dalam pasal 132 A, Peraturan Pemerintah 49/2008 tentang Penjabat kepala daerah. Tentu saja seluruh punggawa sejagat tau hal itu.
Dar der dor, jika ASN tersebut ada yang wafat, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ataupun terlibat dalam kasus hukum lainnya. Maka, wuuuus… sah-sah saja untuk dimutasikan atau diberhentikan. Tidak ada yang perlu dikawatirkan terkait abuse of power dari seorang kepala daerah. Bagi Adipati Karna itu hal normatif.
Finally, stabilitas dan kenyamanan kerja akan terkontrol dan mereka, ASN, tidak akan pernah main kucing-kucingan menganggap sebelah mata bagi seorang pimpinan Pj baru, yang diaganggap sebagai pejabat sementara hingga ASN tersebut teledor dan bahkan semau gue dalam mengabdi kepada masyarakat. Dan seakan meremehkan kepala daerahnya.
“Jangan sampai panahku melesat kena otakmu yang merusak kinerjamu dan meremehkan aku sebagai Adipatimu,” tegur Adipati Karna.
“Semua ini demi masyarakat dan stabilitas politik serta ekonomi negara ini. Bagaimanapun juga, demi nilai-nilai integritas, kapabilitas saya dan kalian sendiri sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya. (22/9/2022). (k.red)