Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mencapai Ratusan Juta di Kota Batu, 38 Badan Usaha Terancam Sanksi Hukum

Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mencapai Ratusan Juta di Kota Batu, 38 Badan Usaha Terancam Sanksi Hukum

Batu malangupdatenews99,  – Sebanyak 38 Badan Usaha di Kota Batu dinilai tidak patuh dalam membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Total tunggakan yang belum dibayarkan mencapai ratusan juta, menjadi sorotan utama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batu, Supardi Prayitno.

Menurut Supardi, 38 Badan Usaha tersebut memiliki piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 806 juta lebih. Meskipun BPJS TK telah melakukan pendekatan melalui berbagai upaya, termasuk blasting pesan WhatsApp dan telepon, namun pembayaran tunggakan masih belum terlaksana.

“Ada 38 badan usaha yang belum membayar kewajibannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai tunggakan Rp. 806.037.839. Kami tetap tagih setiap bulannya dan masih kami lakukan pendekatan serta melakukan di blasting wa dan telp,” ungkap Supardi melalui pesan WhatsApp pada Jum’at (1/3/2024).

BPJS TK kota Batu telah melakukan penyortiran terhadap badan usaha yang memiliki piutang panjang lebih dari tiga bulan. Ditemukan sekitar 38 Badan Usaha yang memiliki jumlah piutang terbanyak. Mereka telah diedukasi melalui surat piutang iuran (SPI) setiap bulan.

“Kami akan turun ke lapangan dan memeriksanya sekaligus melakukan sosialisasi. Jika kemudian tetap membandel tidak melakukan pembayaran, seperti diatur dalam pasal 19 ayat 2 UU BPJS, pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada BPJS,” tegas Supardi.

Dalam hal badan usaha enggan membayar, BPJS TK Batu akan menyerahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Batu untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya, tindakan serupa telah diambil terhadap salah satu hotel di Batu yang akhirnya membayar tunggakannya setelah berlangsung dalam proses Sidang di Pengadilan.

“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pemanggilan atau semacamnya. Harapan kami, kejadian serupa tahun ini dapat diselesaikan dengan baik,” tambah Supardi.

Langkah tegas ini dianggap efektif dalam mendorong badan usaha yang menunggak iuran hingga beberapa tahun agar segera melunasinya dan menimbulkan efek jerah bagi pihak-pihak yang melanggar kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Supardi juga mengungkapkan jumlah dari total 1.672 badan usaha yang terdaftar di Batu, pihaknya selalu berkomunikasi dan melakukan kunjungan ke lokasi Badan Usaha tersebut. ( Eno )