Batumalangupdatenews99- Warga Desa Pesanggrahan kecamatan Kota Batu mempertanyakan perbedaan ukuran luas tanah pada SPPT dan Sertifikat miliknya, dalam acara penyuluhan pelaksanaan pensertifikatan tanah melalui program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) yang berlangsung di 4 Desa Punten, Pandanrejo , Pesanggrahan , Bulukerto dan 1 kelurahan Temas dalam anggaran 2023.
Salah satu Warga RW 09 Desa Pesanggarahan menyebutkan, setelah dilakukan pengukuran tanah oleh BPN kenapa luas tanahnya bisa berbeda dengan yang ada dalam SPPT PBB, bisa menyusut.
“ Pak kenapa setelah dilakukan pengukuran luas tanah kami, kok bisa tidak sama dengan dengan yang tercatat dalam SPPT PBB, malah lebih kecil “ ujar warga RW 09.
Kepala seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada kantor Pertanahan Kota Batu, R. Ristanto Bagoes Pramono,S.SIT,MH dalam pengarahan dihadapan 250 warga desa Pesanggrahan Kecamatan Kota Batu menjelaskan pihaknya sudah melaksanakan pengukuran sesuai standar yang biasa dilakukan.
BPN dengan metode pengukuran yang dilakukan tidak sama dengan yang dilakukan pihak kantor Pajak dalam menentukan SPPT PBB. Karena pengukuran yang dipergunakan BPN pengukuran secara kadastral yaitu adanya patok yang terpasang dengan jelas dan adanya persetujuan dari tetangga 4 arah.
“ jadi kami melakukan pengukuran sesuai standar yang biasa dilakukan. dengan metode Kadastral yaitu adanya patok terpasang di 4 penjuru sebagai tanda batas kepemilikan tanah dan adanya persetujuan para tetangga “ tegas Ristanto.
Ristanto menjelaskan, SPPT bukan bukti kepemilikan batas tanah , tetapi bukti pajak. Soal luas tanah, bukan berdasarkan SPPT, tetapi perhitungan yang harus ditunjukkan oleh pemilik ketika dilakukan pengukuran sesuai hukum batasannya.
Menurut Ristanto yang didampingi pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Batu serta Kepala Desa Pesanggrahan, terkait perhitungan SPPT merupakan ranah pemerintah daerah, namun terkait sertifikat BPN yang bertanggungjawab.
Ristanto mengharapkan adanya peran serta masyarakat untuk proaktif dalam program PTSL. Peran serta ini untuk mengetahui luasan tanah yang mereka miliki.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Khairil Fajar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin ( 20/2/2023) menjelaskan ketika masyarakat mendapatkan perbedaan dalam ukuran luas tanah yang tercantum dalam SPPT PBB dengan yang ada di Sertifikat, silahkan datang ke Kantor Bapenda Kota Batu.
Khairir Fajar menerangkan, dasar pembuatan SPPT adalah sertifikat (kalau sudah ada). atau dari Leter C, selama ini pihaknya mendapat limpahan dari Kantor Pajak Pratama.Jika ada perbedaan bisa dilakukan pembetulan.
“ Kami hanya menjalan apa yang kami terima dari Kantor Pajak Pratama, namun jika ada perbedaan bukan masalah baru ketika luas tanah pada SPPT berbeda dengan sertifikat. Kalaupun ada perbedaan, ada proses pelayanan pembetulan SPPT,” katanya di ruang kerjanya, Senin ( 20/2/2023)
Menurut Khairil, sertifikat menjadi dasar hukum tetap sebagai data luasan ataupun kepemilikan tanah. Maka dengan adanya kejadian ini, pemerintah desa ataupun masyarakat harus benar-benar proaktif melaporkan untuk diproses ulang pembetulan SPPT.
“Prosesnya memang mudah. Ketika tanahnya sudah bersertifikat, maka proses pembetulan SPPT hanya hitungan jam,” terangnya.
Disebutkan membuat laporan pembetulan atau keberatan, disertai dengan: fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan; fotokopi bukti kepemilikan tanah; fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau, fotokopi bukti pendukung lainnya.
“ Dan jangan lupa bila anda mengajukan keberatan maka SPPT tetap harus dilunasi sesuai dengan tanggal jatuh temponya “ Pungkasnya. ( Eno )