Batu malangupdatenews99– Kelurahan Temas mengalami momen bersejarah dengan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara bertahap. Dari total 1007 bidang tanah yang dimiliki oleh warga, sebanyak 250 bidang telah resmi disahkan. Penyerahaqn Sertifikat PTSL berlangsung di Pendopo Hotplet Temas, Kamis ( 17/11/2023 ).
Suasana kegembiraan terpancar bagi warga Kelurahan Temas. Perjuangan panjang untuk mendapatkan sertifikat hak milik melalui Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akhirnya membuahkan hasil, dan warga tidak bisa menyembunyikan kebahagiaan mereka.
Maskur, salah satu warga RW4 yang mewakili penerima sertifikat dengan senyum cerahnya mengungkapkan rasa syukur dan kegembiraannya atas terkabulnya perjuangan mereka.
“Ini bukan hanya kemenangan bagi kami, tetapi juga bukti bahwa dengan kebersamaan dan perjuangan, segala sesuatu bisa terwujud, terima kasih Pak Lurah Adi dan Kepala BPN Batu akhirnya kami warga Temas mendapatkan sertifikat tanah hak milik ” ucapnya dengan penuh semangat.
Peran besar Lurah Temas Kecamatan Kota Batu Adi Santoso dalam perjuangan ini tidak bisa diabaikan. Adi menjadi pilar utama dalam menggerakkan langkah-langkah strategis agar hak masyarakat atas tanah dan bangunan dapat diakui secara resmi. Lurah Adi Santoso menyampaikan tekadnya untuk menjadikan Kelurahan Temas sebagai tempat yang layak huni dan nyaman bagi setiap warganya.
“Saya merasa bangga bisa menjadi bagian dari kelurahan ini. Bersama-sama, kita telah berhasil melewati berbagai rintangan untuk mencapai tujuan bersama kita,” ujar Lurah Adi Santoso dengan tulus.
Penduduk Kelurahan Temas sangat mengapresiasi kepedulian dan perjuangan Lurah Adi Santoso. Mereka menyebutnya sebagai pemimpin yang visioner dan berdedikasi tinggi untuk kesejahteraan warganya. Adanya sertifikat PTSL ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pemilik rumah, tetapi juga meningkatkan nilai properti dan memberikan dampak positif bagi pengembangan infrastruktur di Kelurahan Temas.
Langkah progresif Lurah Adi Santoso di Kelurahan Temas semakin terlihat dengan inisiatifnya dalam menyelesaikan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Upaya bersama antara Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kelurahan menghasilkan pencapaian signifikan dengan diterimanya sertifikat hak milik oleh masyarakat.
Pendaftaran PTSL telah menjadi tonggak penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka. Lurah Adi Santoso, dengan visinya untuk meningkatkan kesejahteraan warga, menjelaskan bahwa pendaftaran ini merupakan langkah awal untuk memastikan hak penuh secara hukum bagi setiap warga di Kelurahan Temas.
“Sertifikat hak milik dari pendaftaran PTSL ini adalah bentuk keadilan bagi masyarakat kami. Dengan memiliki dokumen yang sah, hak-hak mereka terlindungi dan mereka dapat menikmati keuntungan secara maksimal,” ungkap Lurah Adi Santoso
Selain itu, Lurah Adi Santoso juga menekankan pentingnya menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah menerima sertifikat hak milik. Adi menyadari keberlanjutan kepemilikan tanah tidak hanya melibatkan penerbitan sertifikat, tetapi juga tanggung jawab masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.
“Menerima sertifikat hak milik adalah awal dari suatu perjalanan. Untuk memastikan hak ini tetap berlaku, kita perlu memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perpartisipasi warga dalam memenuhi kewajiban pajak merupakan bentuk dukungan pembangunan kelurahan secara keseluruhan. Mari bersama-sama kita tingkatkan kualitas hidup di Kelurahan Temas,” tegas Lurah Adi Santoso.
Warga Kelurahan Temas menyambut baik upaya Lurah Adi Santoso dan Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak milik tanah mereka. Mereka berkomitmen untuk aktif berpartisipasi dalam proses pendaftaran PTSL dan menyelesaikan pembayaran PBB sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan di kelurahan Temas. Semangat gotong royong dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan terus tumbuh untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sejahtera bagi semua.
Proses penyerahan sertifikat secara bertahap ini merupakan strategi untuk memastikan kelancaran administratif dan penerbitan dokumen yang akurat. Warga yang telah menerima sertifikat dihimbau untuk memeriksa secara teliti informasi yang tercantum di dalamnya dan segera melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap sertifikat diterbitkan dengan data yang akurat. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan layanan yang baik kepada masyarakat,” tambah Lurah Adi Santoso.
Meski masih ada 757 bidang tanah yang menunggu untuk mendapatkan sertifikat PTSL, antusiasme warga tetap tinggi. Mereka menyadari pentingnya memiliki dokumen resmi yang dapat melindungi hak kepemilikan tanah mereka dan memberikan kepastian untuk masa depan.
Dengan semangat gotong royong yang terus berkobar, Kelurahan Temas optimis bahwa proyek PTSL ini akan segera mencapai target dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh warganya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu, Haris Suharto, menyampaikan komitmen Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Haris mengungkapkan upaya keras Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan hak atas tanah.
“Program PTSL ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka. Melalui program ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” kata Haris Suharto dengan penuh keyakinan.
Haris menekankan bahwa kepemilikan tanah yang sah secara hukum akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi individu, tetapi juga untuk kemajuan kelurahan dan kota Batu secara keseluruhan.
“Saat ini, yang terpenting bagi warga adalah mereka telah sah secara hukum terhadap status tanahnya. Ini adalah dasar yang kuat untuk membangun masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Dalam konteks penyelesaian pajak, Haris Suharto menjelaskan adanya tanda merah atau cap merah pada sertifikat menunjukkan bahwa status tanah yang bersangkutan belum dilunasi pajaknya.
Haris Suharto juga menyampaikan pihak BPN Batu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batu untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan tanda merah tersebut.
“Kami menunggu tindakan Pemerintah Kota Batu untuk menyelesaikan hal ini. Bersama-sama, kita akan menciptakan lingkungan yang kondusif dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Sembari menunggu tindakan dari Pemerintah Kota Batu, Haris Suharto menegaskan setiap tanda merah akan segera dihapus setelah pembayaran pajak diselesaikan. Pihaknya berharap langkah ini akan memberikan kejelasan dan ketenangan bagi masyarakat Kelurahan Temas terkait kepemilikan tanah mereka. ( Eno )