Yulianto Eka Putra (JEP) Motivator SPI Batu Divonis 12 Tahun Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Pengacara JEP Ajukan Banding

Yulianto Eka Putra (JEP) Motivator SPI Batu Divonis 12 Tahun Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Pengacara JEP Ajukan Banding

 

Malangupdatenews.com99 – Sidang Putusan Kasus kekerasan Seksual yang berlangsung di Sekolah Selamat Pagi Indonesia ( SPI ) dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) Motivator dan founding Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu ( 7/9/2022).

Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes dalam Sidang putusan yang digelar secara terbuka menyatakan Julianto Eka Putra alias JEP dinyatakan bersalah.  Dikenakan vonis penjara 12 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44,7 juta. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar restitusi kepada korban Rp.44,7 Juta paling lama 1 bulan pasca memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak dilaksanakan maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk membayar restitusi. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara 1 tahun” kata Ketua Majelis Hakim.

 

Disebutkan, keputusan tersebut mengacu pada pasal Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah ditemukannya unsur bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terdakwa.

Juru bicara kuasa Hukum JEP, Philipus Sitepu SH.MH usai persidangan dihadapan para wartawan mengungkapkan, pihaknya langsung mengajukan banding, setelah mendapat persetujuan terdakwa JEP.

 

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Tapi kami akan melakukan upaya hukum yakni banding yang sudah kami nyatakan langsung,” ujar tim kuasa hukum JE, Philipus Sitepu, didampingi Dr. Hotma Sitompul, Jeffry Simatupang SH.MH, Dito Sitompul SH.MH dan Geovany SH  kepada awak media di PN Malang.

 

Disebutkan Philipus, dengan diajukannya banding hari ini juga, menunjukkan jika vonis atau putusan yang diberikan majelis hakim pada sidang putusan kali ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

 

“Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa apa yang diputuskan Majelis Hakim dalam persidangan kali ini setelah kami nyatakan banding tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya klien kami masih bebas” tegasnya.

Pengajuan banding ini dilakukan karena pihak kuasa hukum JEP tidak puas dengan hasil keputusan dari majelis hakim. Menurut Philipus, ada 10 keterangan saksi yang diajukan dikesampingkan Hakim,  itu yang kita pertanyakan. Sementara JPU dengan 2 orang saksi langsung dipertimbangkan semuanya.

“kami Tidak bisa menjelaskan secara keseluruhan, karena tadi sudah disampaikan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim. Itu nanti akan kita lampirkan dalam memori banding,” kata Philipus.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Yogi Sudharsono SH,MH menyikapi terhadap putusan Majelis Hakim dengan “ pikir-pikir “.

Yogi menyebutkan dengan menyampaikan sikap pikir-pikir, ada waktu batas 7 hari setelah vonis dibacakan Majelis Hakim untuk menyampaikan sikap JPU terhadap Vonis tersebut.

“ Kita pelajari dulu keputusan pengadilan tersebut, seperti apa setelah itu baru menentukan sikap putusan majelis hakim “ tegas Yogi.

Yogi menyebutkan kendati Vonis majelis Hakim 3 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU,pihaknya tidak kecewa . Karena itu sudah menjadi keputusan Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan yang matang.

“ Jadi kami tidak kecewa kendati keputusan majelis hakim lebih rendah 3 tahun, karena itu sudah merupakan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu pihak akan pelajari dulu seperti apa putusan itu baru mengambil sikap selanjutnya” lanjutnya.

Sebagaimana pasal 2 angka 2 PERMA No.4 tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik, maka persidangan an. terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) dilaksanakan secara Virtual melalui Zoom Meeting dengan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang. ( Buang Supeno )