MALANG, UPDATE NEWS99 – Penerapan keadilan restorative Justice (RJ) oleh seorang Kepala Desa (Kades) dalam mediasi permasalahan warga merupakan pendekatan yang sangat relevan dan didukung, terutama untuk menyelesaikan tindak pidana ringan atau konflik sosial di tingkat desa.
Seperti yang berlangsung di Desa Kedungbanteng Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
“Mediasi itu sekaligus penerapan Restorasi Justice. Dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012”, Ariv Iskandar Fatoni SE, Kepala Desa Kedungbanteng Rabu(12/11/2025).Selain itu kata Ariv, wadah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui dialog dan mediasi ini juga ada aturan yang mengikat, yaitu peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 dan pedoman lainnya dari Mahkamah Agung.
Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Desa juga punya kewenangan dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di desa sesuai dengan kewenangan lokal desa.
“Kepengennya penyelesaian yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak dengan pemulihan kembali pada keadaan semula. Akhirnya, kondisi sosial itu akan segera terbangun dan menjadi normal”, Ariv mengakhiri. (H.Sur/DK)







