MALANG, UPDATE NEWS99 – Antusiasme masyarakat Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat tinggi. Karena membludaknya program sertifikat dengan biaya jauh lebih murah, ratusan pemohon harus ditunda untuk gelombang berikutnya.
Kepala Desa Gedangan Hendik Kridiyanto yang tercatat selaku pengawas program PTSL menerangkan, Desa Gedangan saat ini ada sekitar 6000 hingga 7000 bidang tanah masih belum bersertifikat.
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat, Kades mengajukan sebanyak 2200 pemohon. Namun, karena keterbatasan kuota, pihak BPN hanya menyetujui sebanyak 1700 pemohon.
Namun demikian, Hendik berharap, program strategis Nasional dari Kementerian ATR/BPN ini bisa berlanjut hingga digelombang berikutnya.
“Dengan program PTSL, mudah-mudahan masyarakat desa Gedangan bisa memperoleh sertifikat dengan biaya jauh lebih murah”, terang Hendik Kridiyanto Kepala Desa Gedangan, Rabu (15/4/2026).
Disinggung terkait dengan besarnya biaya administrasi, lanjut Hendik sesuai dengan kesepakatan warga untuk biaya administrasi sebesar Rp 550 ribu.
“Awalnya biaya sebesar itu kita tawarkan kepada masyarakat dan BPD. Akhirnya, masyarakat sepakat tanpa menyatakan rasa keberatan”, ungkapnya.
Dikesempatan itu, Hendik menjelaskan program PTSL ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Gedangan, terbukti dalam tahap verifikasi berkas, warga berdesakan memadati kantor Desa, kondisi itu menjadi panitia kewalahan karena antrean melebihi jadwal.
Sementara itu Ruswadi S.T.P Ketua Panitia Program PTSL Desa Gedangan menjelaskan sebagai tahap awal, Ia menginformasikan kepada masyarakat terkait program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak ini kepada
masyarakat Desa Gedangan.
“Karena tingginya antusias masyarakat Desa Gedangan. Dari jumlah nama pemohon yang kami ajukan kepada BPN, ternyata hanya 1700 yang disetujui”, jelasnya.
Dia berharap, program PTSL ini berlanjut hingga di tahap ke dua. “Untuk besarnya biaya administrasi yang sudah disepakati oleh masyarakat sebesar Rp 550 ribu. Penggunaan dana itu juga kami sampaikan, meskipun tidak secara detail masyarakat menyatakan setuju tanpa merasa keberatan”, Ruswadi mengakhiri.
Pewarta: H. Mansyur Usman.
Editor : Diky Prasetyo.







