Ahli Waris bersama Kuasa Hukum Gelar Konferensi Pers Soal Pernyataan Demo PT. BMI

Ahli Waris bersama Kuasa Hukum Gelar Konferensi Pers Soal Pernyataan Demo PT. BMI

MALANG, UPDATE NEWS99 – Pernyataan dari Kuasa Hukum saat melakukan Konfrensi Pers hasil Perkara Perdata sengketa tanah antara ahli waris dan PT BMI Kecamatan Dampit, dalam hal ini pihak ahli waris yang di dampingi kuasa hukumnya terkait dengan klarifikasi dengan adanya tuduhan kepada klien kami (Ahli Waris). Sabtu (25/5/2024).

Ahli Waris bersama Kuasa Hukum Gelar Konferensi Pers Soal Pernyataan Demo PT. BMI

Melalui kuasa Hukum ahli waris Duta Prayoga, S.H. menyampaikan kepada awak media terkait dengan satu permasalahan soal ahli waris dituduh, bahwa ahli waris tidak mempunyai legal standing, maka dari itu kami menyampaikan bahwa legal standing itu sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama kemudian diberikan penguatan juga oleh Putusan Pengadilan Agama, PDT nomor 3925.

 

“Dengan ini saya, selaku penasehat Hukum ahli waris menyatakan terkait dengan isu liar yang beredar pada saat demo oleh karyawan PT BMI di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan ini kami menyatakan terkait dengan adanya dugaan mafia tanah kami melakukan klarifikasi, bahwa kami tegaskan apa yang di sampaikan oleh pemberitaan sebelumnya, bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan mafia tanah, kami di sini meminta keadilan untuk yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, kami seluruh ahli waris terus berjuang karena sekian tahun ini kami tidak dapat menguasai tanah tersebut, “Kata Duta.

 

 

Telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan MA RI

No.1944 K/PDT/2023.

Menjawab pertanyaan awak media mengenai proses perkara yang sedang berjalan

di Tingkat Peninjauan Kembali dan Langkah apa yang akan ditempuh jika perkara

ini kembali dimenangkan, Tim Kuasa Hukum menyampaikan “Novum dalam

perkara PK yang diajukan oleh Indra Winoto dan PT. Bumi Menara Internusa (BMI)

tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dianggap sebagai NOVUM. Sebab

keberadaannya (Novum) harus bersifat menentukan dan disertai dengan surat

pernyataan sumpah secara tertulis yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.”Terangnya

Kemudian Pihaknya (Tim Kuasa Hukum Ahli Waris) secara hukum tidak perlu menunggu Putusan Peninjauan Kembali sebab saat ini sedang berlangsung proses

permohonan eksekusi yang menurut hukum tidak ada satupun yang dapat

menghalangi prosesnya terkecuali adanya perdamaian.

Ahli Waris bersama Kuasa Hukum Gelar Konferensi Pers Soal Pernyataan Demo PT. BMI

Selanjutnya dalam konferensi pers Ida Hariyani salah satu perwakilan

ahli waris B. Rasmi alias B. Rasmi Rasti menyampaikan “ucapan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum di lingkungan Mahkamah Agung

(MA) Republik Indonesia yang sudah memeriksa dan memutus perkara ini, semoga

dengan kejadian ini tidak ada lagi oknum yang menyalah gunakan keadilan bagi

kami yang terus berjuang.” Ia pun menambahkan “kami selaku ahli waris dari B.

Rasmi alias B. Rasmi Rasti, kesemuanya tidak pernah menjual tanah sebagaimana

tercatat dalam C Desa No 202 persil 97 dengan luas 7300 m2 kepada pihak siapapun

bahkan ke Pak Indrawinoto ataupun ke PT. BMI.” Tegasnya.

Diakhir konferensi pers itu Pihaknya berharap kepada Majelis Hakim yang

menangani perkara ini tetap tegak lurus memandang kebenaran dengan rasa adil

bagi kami seluruh ahli waris yang terus berjuang karena dari sekian tahun lamanya

ini Klien Kami tidak dapat menguasai tanah tersebut,”. Kata Duta.

Semoga apa yang kita harapkan sebagai bentuk Sujud syukur kepada yang maha

kuasa yang selalu memberikan jalan kemudahan sehingga penantian perjalanan

panjang ini akhirnya menemukan jalan kebenaran. Kami yakin dan percaya pada keadilan yang akan berpihak kepada kami. Pungkasnya.

 

 

Sebagai ahli waris mengatakan, ”Bahwa kami sebagai ahli waris dari Bu Rasmi alias Bu Rasmi Rasti semua ahli waris tidak pernah menjual tanah dengan C Desa No 202 persil 97 dengan luas 7300 m2 ke pihak siapapun bahkan ke Pak Indra Winoto ataupun ke PT. BMI.

 

Maka dengan pernyataan yang kami sampaikan suatu saat kebenaran itu akan terbukti dan segala tujuan yang sudah menyatakan kepada media terkait dengan tuduhan dengan adanya mafia tanah yang di sampaikan atau di tayangkan dari narasumber kepada Media masa menyebutkan, bahwa perkara yang dimenangkan oleh penggugat tidak ada sangkut pautnya dengan mafia tanah.

 

Dengan adanya penyataan yang di tuduhkan kepada klien kami harus dibuktikan kepada kami,dengan hari ini melalui konferensi pers, kami meminta kepada yang menyatakan atau kepada siapapun yang mengatakan hal tersebut harus dibuktikan, apabila tidak dapat dibuktikan dalam waktu 7 hari atau klarifikasi atau permohonan maaf kepada ahli waris, Kami juga akan menggunakan hak-hak kami untuk menempuh jalur hukum. Ucapnya.

 

Kuasa Hukum Duta Prayoga, S.H,” menambahkan adapun sumpah oleh pengadilan hanya saksi keterangan yang disumpah oleh pejabat yang berwenang,karena salah satu syarat novum (Bukti Tambahan) itu harus ada berita acara sumpah oleh pejabat yang berwenang, Jadi kalau misalkan novum itu adalah berupa putusan tahun lama itu harus disumpah di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang menyumpah, itu juga tidak ada sama sekali.

 

 

“Dengan terkaitnya ahli waris yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik salah satu tanah ini, Kita masih bersengketa dengan PT. BMI itu sudah ditumbangkan dengan putusan Pengadilan Agama 3925 Dalam konferensi pers yang digelar, Tim Kuasa Hukum menegaskan pula terkait isu pihaknya tidak memiliki legal standing alias mengaku – ngaku sebagai ahli waris adalah tuduhan yang tidak benar. “Sebab sebagaimana Penetapan Ahli Waris No.0027/Pdt.P/2017/PA.Kabupaten Malang yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Agama No.3925/Pdt.G/2022/PA.Kabupaten Malang menyatakan bahwa klien kami adalah Ahli Waris B. Rasmi alias B. Rasmi Rasti yang sah”.Ungkapnya

 

 

 

 

Di situ menegaskan bahwa selain dari Penetapan PA no 0027 itu tidak ada lagi ahli waris yang sah dari B Rasmi Rasti kecuali klien kami, dan untuk langkah penasehat Hukum kalau mungkin menang seperti apa.

 

Dengan ini kami tidak perlu menunggu PK karena secara hukum kami sudah mengajukan eksekusi dan eksekusi tidak bisa dihalangi oleh upaya apapun terkecuali hanya satu perdamaian, dan perdamaian ini kami tidak semata-mata ingin menutup PT. BMI sebelum jauh kita mengajukan eksekusi tersebut.

 

Sejauh ini kita sudah melakukan upaya-upaya perdamaian dengan PT. BMI bahkan 3 tahun yang lalu juga kita sudah melakukan komunikasi akan tetapi terakhir pada Tahun 2022 kenapa Komunikasi itu tiba-tiba hilang sehingga kita hilang komunikasi, maka dengan ini bahwa permasalahan ini sudah lama kita lakukan dengan cara baik-baik, jadi kami harap kepada seluruh karyawan yang sudah di libatkan dalam melakukan orasi demo bisa memahami permasalahan antara yang salah dan yang benar dari pihak ahli waris dan PT. BMI.

 

 

Kami selaku Kuasa Hukum mewakili ahli waris mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang sudah memeriksa dan memutus perkara ini, semoga setelah ini tidak ada lagi oknum yang menyalah gunakan keadilan bagi kami yang terus berjuang. Semoga apa yang kita harapkan sebagai bentuk Sujud syukur kepada yang maha kuasa yang selalu memberikan jalan kemudahan sehingga penantian perjalanan panjang ini akhirnya menemukan jalan kebenaran. Kami yakin dan percaya pada keadilan yang akan berpihak kepada kami. Pungkasnya.

 

Ditambahkan Duta sebagai kuasa hukum menjawab Isu- Isu atau pernyataan liar yang beredar di masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial meluruskan fakta Hukum terkait Ahli Waris, Perolehan Tanah dan Peralihan keliru ke BMI dan Indra winoto

Mengapresiasi kinerja Lembaga Peradilan saat ini telah tegak lurus memandang perkara ini baik kebenaran formil maupun materilnya

 

Mensomir kepada Purnawan atau siapa saja yang menuduh tanpa dasar hukum yang jelas atas tuduhan mafia tanah kepada klien kami yang dalam hal ini selaku ahli waris sah dan satu – satunya keturunan dari Almarhumah Rasmi dan apabila tidak dapat membuktikan maka kami  akan mempergunakan hak kami menurut hukum Ungkapnya. (Diky/Kadir)