JEMBER, UPDATE NEWS99 – Sukiono laki-laki umur 56 tahun yang hidup sendirian dirumahnya, menang dalam perkara tetapi dikuasai sejak tahun 2017. Pada saat itu Sukiono mau merobohkan dan memanfaatkan bangunan tersebut, tetapi sampai saat ini objek pekarangan di Desa Sumberjati kecamatan silo masih dikuasai diduga ahli waris yang kalah dalam perkara sampai saat ini. pada 18/12/2024.
Advokat berserta Tim yang di beri kuasa oleh Sukiono akan bertindak perihal sengketa tanah ini, dalam menyelesaikan kasus dugaan adanya tindakan pidana, perbuatan perbuatan yang memenuhi unsur memasuki, menguasai pekarangan orang tanpa ijin. Sebagaimana diatur dalam pasal 167 jo pasal 385 jo pasal 406 yang diduga dilakukan oleh ahli waris Jupri al Umatun dan Maryam Hosna yaitu diduga saudara Yadi, Imam, Joni yang menjadikan obyek tersebut sebagai bengkel.
berdasarkan putusan pengadilan sebagai berikut
1. Putusan pengadilan negeri jember 15 Desember 1993 Nomor 37/pdt,g /1993.
2. Putusan pengadilan tinggi Surabaya tanggal 15 November 1994 no.504/pdt/1994.pt.sby.jo.
3. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Agustus 1998 no.910.k/pdt/1995.jo.
4. Putusan Mahkamah Agung RI tentang peninjauan kembali tanggal 11 September 2002 no.386 PK/PDT/2000.
yang mana keputusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan penetapan no 37/pdt,g/1993,PN,jr jo nomor 16/pdt,ex/1999,pn,jr. bahwa ketiga objek sudah tereksekusi.
1. Tanah sawah persil 147 SI.
2. Tanah sawah persil 138 SI,
3. Tanah pekarangan persil 82,DI,
Tinggal satu tanah pekarangan yang masih belum bisa di eksekusi hingga saat ini (diduga masih ada hubungan keluarga dari nenek), tanggal 04 april 2007 ibu Rosna Raiha dan Mariyan Hosna yang diwakili saudara Joni dan Adnan menyatakan lewat dasar musyawarah untuk diberikan atau eksekusi sukarela, Sukiono berkali-kali menempuh jalan musyawarah tetapi tidak berhasil sedangkan ditanah tersebut dipasang plang yang mengatas namakan kepemilikan B NUR MUDIYAH yang mana sudah dikalahkan dalam putusan perkara. Terang ilhamdy agus wahyudi.
Saat diklarifikasi oleh rekan media melalui via telfon, Kepala Desa Sumberjati pada 18/12/2024 pukul 16.41 wib. Bahwasanya terkait masalah tanah sengketa yang ada di wilayah Desa Sumberjati Kecamatan Silo bahwa kasus ini sudah lama dari 2007 dan sampai naik ke Mahkamah Agung, Jadi kalau Desa diminta untuk memfasilitasi mediasi dikantor Desa Sumberjati maka akan kembali ke bawah lagi lah ini kan sudah ada keputusan dari Mahkamah. Maka kalau bisa ya seharusnya langsung saja klarifikasi ke pihak penempat yaitu pihaknya saudara Joni Imam Bukhari dan Yadi selaku ahli waris dan yang menempati tanah . Ujar Andre Suwito Kepala Desa Sumberjati.
Rekan-rekan media mencoba untuk mengklarifikasi ke lokasi Joni pada 18/12/2024. Joni selaku pihak yang menempati tanah dalam sengketa dan kalah di mahkamah , Joni pun menerangkan bahwa tanah yang ditempati itu memang sudah pernah diperkarakan dalam persidangan dan ada keputusan pemenang dari haknya yaitu Sukiono. Dan Joni pun sudah pernah untuk banding di Pengadilan terkait kekalahan dari hak atas tanah tersebut dan sempat mau ditinjau ulang, tetapi dikarenakan keterbatasan modal atau keuangan maka tidak diteruskan.
Imbuhan Joni bahwasanya data sesuai dengan buku Kerawangan Desa kepemilikan memang milik Joni dan keluarga, maka dengan adanya data yang sesuai dengan Kerawangan yang disampaikan oleh Joni, dan silakan cek dikerawangan kantor Desa Sumberjati, jika Sukiono punya dokumen silakan dicocokan saja dikantor desa sesuai tidak dengan kerawangan letter c Desa Sumberjati terkait tanah tersebut,saya juga pernah dipanggil ke Polres Jember dan saya hadir bawa bukti bukti terkait kepemilikan, maka dari itu dia tidak mau keluar dari tanah tersebut karena memang itu diyakini haknya atau hak kepemilikan dari keluarga Joni dan diperkuat adanya plang tulisan kerawangan dipasang di tanah tersebut sesuai kerawangan Desa. ungkap Joni.
Harapan Sukiono untuk tanah pekarangan itu dapat dikelola dikarenakan secara hukum sudah dimenangkan dalam perkara, Jalan musyawarah juga sudah ditempuh tetapi tidak ada hasil, Besar harapan saya untuk bisa mengelola lahan pekarangan tersebut. (Renno/Kdr)







