KOTA MALANG, UPDATE NEWS99, – Terkait pajak, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memastikan akan mengawal ketat pelaksanaan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar berpihak pada masyarakat. Jumat, (15/8/2025)
Amithya Ratnanggani Sirraduhita ketua DPRD Kota Malang menegaskan pihaknya telah berdiskusi dengan Panitia Khusus (Pansus) dan jajaran eksekutif untuk memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB.
Ia sampaikan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan pasangan kepala daerah (Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin) yang prinsipnya, mereka akan bersama-sama berpihak pada masyarakat.
“Potensi kenaikan itu sebenarnya gradasi, tergantung dari pengalinya. Dan kami pastikan pengalinya tidak dinaikkan,” kata Amithya.
Menurutnya, kebijakan PBB ini bersifat krusial sehingga harus dikawal hingga tahap penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda).
Ia menilai, isi Perwal perlu disinkronkan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
“Biasanya hal teknis diserahkan ke perangkat daerah terkait. Namun, kali ini kami kawal bersama supaya narasi di Perwal bisa jelas, adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski tidak ada kenaikan tarif, penerapan skema tunggal atau single tarif perlu diperjelas.
Pasalnya, jika diberlakukan tanpa penyesuaian, tarif yang sama bisa dikenakan kepada warga dengan kondisi ekonomi berbeda.
Ia sampaikan bahwa hal itu besarannya tetap berbeda karena dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (TKP), lalu dikalikan dengan pengali tertentu.
“Itu yang perlu kita jelaskan bersama Pansus dan menghadirkan pihak Badan Pendapatan Daerah agar masyarakat mendapat gambaran utuh,” jelasnya.
Dan, DPRD Kota Malang juga akan membuka peluang revisi kebijakan jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
“Semua kebijakan itu perlu evaluasi. Kalau memang harus direvisi, ya mungkin-mungkin saja. Tapi yang terpenting sekarang, kawal dulu Perwalnya,” tegas Amithya. (toyik/kw)