Surabaya malangupdatenews99 – Sidang Perdana Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023).
Kepala seksi inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo SH.MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH.MH dengan hakim anggota Poster Sitorus, SH.MH dan Abdul Gani, SH.MH.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan dan membacakan
Dakwaan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa ALI FATHUR ROHMAN, ST didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M. Hum, Terdakwa JUMA’ALI didampingi Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH.
JPU dalam membacakan dakwaan terhadap kedua Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 tersebut dengan Dakwaan Primair : pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Subsidair : pasal 3 jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa ALI FATHUR ROHMAN, ST dan bersama-sama dengan Terdakwa JUMA’ALI yaitu :
a. Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB “penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak”
b. Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan : mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dst” dan Pasal 6 ayat (3) “Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst”
c. Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) “SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : Pencetakan Masal; atau Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberata SPPT” dan Pasal 13 ayat (7) “Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit Keputusan Keberatan”
d. Terdakwa JUMA’ALI selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa ALI FATHUR ROHMAN, ST untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari Pengurusan tersebut JUMA’ALI juga mendapatkan keuntungan.
” Perbuatan dari kedua Terdakwa ALI FATHUR ROHMAN, ST dan Terdakwa JUMA’ALI tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah) ” Ungkap Edhy Sutomo yang juga Humas Kejari Batu.
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.( Eno ).