Kades Giripurno Batu Gugat Warganya Yang Menguasai Tanah Kas Desa

Kades Giripurno Batu Gugat Warganya Yang Menguasai Tanah Kas Desa

 

Malangupdatenews99-  Kepala Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji melalui kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batu menggugat Perbuatan Melawan Hukum Terkait Penguasaan Tanah Kas Desa milik Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

Sidang Gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri Malang dengan Agenda Sidang yakni Pengajuan Surat Dari Pihak Tergugat, Selasa ( 20/6/2023 ).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH yang juga sebagai Humas Kejari Batu dalam keterangan tertulisnya menjelaskan Kepala Desa Giripurno di wakili kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batu yakni M. Bayanullah, SH. MH. M.Kn (Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu), Indriaqori Safitri, SH.MH (Kasubsi Perdata DATUN Kejari Batu), Devy Prahabestari SH.MHum (Kasubsi pertimbangan Hukum DATUN Kejari Batu) dan Hidayah, SH. M.Kn (Jaksa Fungsional DATUN Kejari Batu).

Disebutkan Kronologis pengajuan Gugatan yang diajukan oleh Kepala Desa Giripurno melalui Kuasa Hukum Jaksa Pengacara Negara Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Batu adalah berawal dari Tanah Kas Desa seluas 1.530 M2 di dusun Durek.

Tahun 1980 tanah kas desa Giripurno tersebut disewahkan oleh Perangkat Desa Giripurno an. Achiyat Setia Budi (Alm) kepada Sdr. Nasan (pihak tergugat). Transaksi penyewaan ini

diketahui pula oleh Kepala Desa Giripurno pada saat itu yakni Bagong Santiko.

Tahun 2006, masa kontrak sewa tanah kas desa Giripurno oleh Nasan ( pihak tergugat ) sudah habis, namun pihak penyewa tidak menyerahkan kembali tanah tersebut kepada desa Giripurno. Kendati sudahn berkali – kali diingatkan pihak Desa Guripurno untuk menyerahkan kembali tanah Kas Desa tersebut.

” Peringatan sudah tidak dianggap lagi kemudian Kepala Desa Giripurno berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batu melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu pada Seksi Perdata dan TUN untuk mengambil Langkah Hukum ” ungkap Januar.

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu mengirim surat peringatan kepada Sdr. Nasan yang menguasai tanah tersebut akan tetapi juga tidak dihiraukan sehingga Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu mengambil Langkah mengajukan Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri Malang dengan nomor gugatan 58/PDT.G/2023/PN MLG

” Sidang ditunda dilanjutkan hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 dengan agenda pengajuan Bukti Saksi dari Pihak Penggugat ” pungkas Januar. ( Eno )