Mediasi Gugatan Kelg. Alm Yoyok Ke Bank Jatim Cabang Batu Dan 6 Tergugat Lainnya, Ditunda     

Mediasi Gugatan Kelg. Alm Yoyok Ke Bank Jatim Cabang Batu Dan 6 Tergugat Lainnya, Ditunda    

 

Malangupdatenews99–Sidang ke-6 Proses mediasi gugatan perdata Istri Alm. Ir. Yoyok Hari Soebagio ( Galuh Nalibronto Parabaningrum ) kepada PT. Bank Jatim Cabang Batu dan 6 tergugat lainnya terkait penahanan sertifikat tanah milik keluarga Alm.Yoyok oleh Bank Jatim Cabang Batu di PN Kota Malang, Kamis (27/7/2023) di tunda.

”mediasi tidak menemukan kesepakatan damai, apalagi dari 7 tergugat yang hadir hanya 2 saja, maka mediasi ditunda dilanjutkan minggu depan ” ungkap Kuasa Hukum keluarga Alm. Yoyok, Suliono SH.MKn.

Sidang ke-enam perkara No. 124/Pdt.G/2022/PN Mlg dengan Hakim Mediator Natalia Maharani SH.M.Hum.

Para pihak yang hadir : Kuasa Hukum Para Penggugat dan Prinsipal, Suliono, SH,MKn, Jumadhi Arahab, SH.MH, Sigit Rahmantoro, SH.MH., Farhan Faelani,SH. Yang tergabung dalam advokat dan konsultan hukum pada kantor “SSH.MKn & partners”, beralamat kantor di Jalan Melati Kav. Atas No. 15, Songgokerto, Kota Batu.

Sementara kuasa Hukum Tergugat 1( Bank Jatim Cabang Batu ) & Tergugat V (Fajar, SH, Karyawan Bank Jatim Batu ) dan turut tergugat 7 ( notaris / pejabat pembuat akta tanah, Roy Pudyo Hermawan, SH)

Sedangkan Para Pihak yang tidak hadir, Tergugat II (PT. Adhitama Global Mandiri,) Tergugat III ( Joni Suprapto, S.Kom, Direktur PT. Adhitama Global Mandiri), Tergugat IV( Ir. Wahyu Prasetyawan).serta. Tergugat VI ( Fredy Nugroho Sasongko. SE, Pegawai Bank Jatim Batu ).

Kuasa Hukum Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat V menyerahkan resume mediasi

” Sidang ditunda dan dilanjutkan kamis 10 Agustus 2023 agenda Mediasi Kedua dan Kuasa Hukum Para Penggugat diminta untuk membawa hasil putusan sidang tipikor dan Kuasa Hukum Para Tergugat diminta untuk membawa data2 terkait perkara No 124 ” jelas Suliono.

Disebutkan Suliono pihak tergugat untuk mengembalikan 2 Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggungkan sebagai jaminan tambahan PT. Adhitama Global Mandiri, Tanggulangin, Kab. Sidoarjo dalam menerima kredit pola Inpres senilai 21 M dari Bank Jatim Cabang Batu dan pelaku ( Dirut dan staf ) telah diputus bersalah oleh PN Tipikor Surabaya bersama 2 staf Bank Jatim cabang Batu, kini ditahan di rutan Lowokwaru Malang.serta ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5,1 M secara tanggung renteng kepada 7 pihak tergugat.

“sehingga kami melayangkan gugatan ke PN Malang, melalui jalur hukum ini diharapkan akan terkuak kebenarannya. Mengingat selama ini upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah seakan dianggap angin lalu belaka “ ungkap Suliono, Kamis (27/7/2023).

“ Target kami 2 sertifikat kembali dan menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, sebesar Rp. 5,1Miliar tanggung renteng ” Pungka Suliono. ( Eno )